JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengeluarkan rekomendasi terkait kecelakaan truk tangki yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Subkomite Investigasi Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT Ahmad Wildan mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem.
"Sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri," kata Wildan dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: KNKT soal Kecelakaan Maut di Transyogi Cibubur: Pengemudi Panik Saat Tabrak 2 Mobil
Wildan mengatakan, pihaknya juga meminta agar Kemenhub melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan tersebut baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada asosiasi transportir kendaraan barang dan penumpang.
"Kemudian meminta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mengevaluasi manajemen dan rekayasa lalu lintas pada Jalan Nasional yang ada di Wilayah Jabodetabek yang sebelumnya telah ditangani oleh pemerintah daerah, termasuk salah satu diantaranya adalah Jalan Transyogi," ujarnya.
Wildan juga meminta BPJT untuk memperhatikan aspek keselamatan di samping aspek kelancaran lalu lintas, di antaranya dengan membatasi akses masuk ke jalan utama dari jalan perumahan serta mengatur pembukaan median untuk berbalik arah.
Baca juga: Hasil Investigasi KNKT soal Kecelakaan Maut di Transyogi Cibubur: Pengemudi Rasakan Rem Kurang Pakem
Selain itu, segala bentuk alat penurun kecepatan pada jalan primer baik berbentuk speed hump maupun speed table tidak diperbolehkan dan harus segera dihilangkan karena dapat meningkatkan risiko konflik lalu lintas (tabrak depan belakang).
Wildan melanjutkan, hal lain yang perlu segera dilakukan penanganan adalah melakukan evaluasi penempatan rambu rambu lalu lintas, iklan, papan peringatan dan lainnya yang dapat membingungkan pengguna jalan serta mengevaluasi kembali keberadaan semua Alat Pemberian Isyarat Lalu Lintas (APILL) pada jalan primer.
"Hindari penggunaan APILL untuk mengendalikan konflik lalu lintas dengan merubah skemanya menjadi sistem kanalisasi pada jalan minor untuk bergabung (merging) dengan lalu lintas pada jalan mayor. Semua median harus ditutup dan pembukaan median untuk berputar arah dibatasi dengan ketat dan disediakan fasilitas khusus (U Turn Terlindung)," ucap dia.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Cibubur, Pertamina: Truk Milik Pihak Ketiga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.