Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkat Sidak di Bandara Soekarno-Hatta, 38 PMI Ilegal Digagalkan Berangkat ke Timur Tengah

Kompas.com - 18/10/2022, 17:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggagalkan penempatan 38 pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural atau ilegal. Ke-38 PMI tersebut rencananya akan ditempatkan ke Timur Tengah.

"Kami telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas para pihak yang terlibat baik P3MI (Perusahaan Penempatan PMI) maupun perorangan. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk penanganannya," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui siaran pers Kemenaker, Selasa (18/10/2022).

Direktur Binariksa Kemenaker, Yuli Adiratna menambahkan, pencegahan penempatan 38 PMI non-prosedural ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (Sidak) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (17/10/2022).

Baca juga: Kemenaker Berhasil Gagalkan Penempatan 38 PMI Ilegal ke Timur Tengah

Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. Selain itu, Sidak ini merupakan pengembangan dan pantauan indikasi penempatan PMI non-prosedural yang masih terjadi hingga saat ini.

"Kami berterima kasih kepada teman-teman media, LSM, dan masyarakat yang terus memberikan informasi untuk mencegah penempatan PMI non-prosedural," kata Yuli.

Sidak yang dilakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Bandara dan BP3MI.

Baca juga: Kemenaker: Petugas Desmigratif adalah Ujung Tombak Pemerintah dalam Melindungi PMI

Melalui sidak ini, diketahui bahwa ke-38 calon PMI rencananya akan diberangkatkan ke Kolombo dengan Pesawat Srilanka Air. Para calon pekerja migran Indonesia tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di Polres Soetta sebelum diinapkan di RPTC Bambu Apus.

Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, sesuai laporan dari Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, masih ada sekitar 4,5 juta PMI yang tidak tercatat dalam sistem milik negara karena berangkat bekerja secara tidak resmi.

"Saya telah sampaikan kepada Pak Benny bahwa semua PMI harus tercatat dalam sistem, dalam perlindungan negara. Ini memang tugas yang besar dan tidak mudah. Saya sudah perintahkan kepada Pak Kapolri untuk menangani ini. Dan perubahan besar yang terjadi di BP2MI untuk tata kelola PMI, ini sangat bagus," kata Presiden usai melepas PMI ke Korea Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+