Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Larang Penangkapan Ikan Sidat di 10 Wilayah Ini

Kompas.com - 18/10/2022, 20:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencadangkan 10 lokasi kabupaten/kota sebagai kawasan daerah pelarangan penangkapan ikan sidat. KKP larang penangkapan ikan sidat dilakukan untuk meningkatkan upaya perlindungan yang berkelanjutan.

Sepuluh lokasi tersebut yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Poso.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana mengatakan, KKP larang penangkapan ikan sidat di suatu daerah dapat meningkatkan peluang migrasi ikan sidat dalam melanjutkan siklus reproduksinya secara alami.

Baca juga: Permudah Distribusi Hasil Perikanan, KKP Gandeng PT KAI Logistik

“Pelarangan penangkapan ikan sidat di lokasi itu dalam segala stadia dan sepanjang waktu pada area/kawasan tertentu yang telah disepakati. Kita juga menggandeng partisipasi masyarakat karena merekalah yang memiliki peran lebih besar dalam proses ini,” ungkapnya dalam siaran pers, dikutip Selasa (18/10/2022).

Ia menambahkan, pelarangan itu akan dituangkan dalam regulasi KKP, sebagai kerangka implementasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Sidat.

Ridwan mengatakan, menurut hasil riset laju eksploitasi sidat di Indonesia terindikasi lebih tangkap (overfishing) di Sungai Cimandiri di Jawa Barat, Sungai Malunda di Sulawesi Barat, serta Sungai Lasolo dan Sungai Lalindu di Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Menteri KKP Bakal Tindak Kapal Penangkap Ikan yang Belum Punya Izin, Apa Sanksinya?

“Hal ini terlihat dari semakin sedikit jumlah  ikansidat yang tertangkap oleh nelayan, ditambah ukuran sidat yang tertangkap juga semakin mengecil,” imbuh dia.

Di Indonesia, sidat merupakan salah satu jenis ikan yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki nilai histori yang cukup penting. Keberadaan Sidat Borneo (Anguilla Borneensis) merupakan nenek moyang sidat di dunia dan Sidat celebes (Anguilla Celebesensis) merupakan jenis asli/endemik Indonesia.

“Tingginya permintaan produk perikanan sidat di pasar domestik dan pasar luar negeri, menjadikan kita semakin terpacu untuk mengelola sumber daya ikan sidat secara bijaksana guna menjamin kelestariannya,” tandas dia.

Sementara itu, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Haryono mengatakan, siklus hidup ikan sidat diperkirakan dapat mencapai 30 tahun dan berupaya hingga ribuan kilometer untuk memijah di laut dalam.

Dengan siklus biologi yang demikian unik, daerah larangan penangkapan ikan sidat menjadi sangat mendesak untuk segera ditetapkan guna menambah upaya perlindungan bagi kelangsungan hidup ikan sidat.

Sementara itu, Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu menyebut, guna mengoptimalkan manfaat ekonomi ikan sidat diharapkan KKP dapat membuat terobosan pengembangan usaha perikanan budidaya sidat dan strategi pemasarannya yang jitu.

Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan Kecil, Ini Langkah KKP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com