KOMPAS.com - Paspor elektronik atau e-Paspor adalah dokumen negara yang sah dan bisa digunakan ke negara mana pun. Paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari pemiliknya.
Paspor elektronik menjadi dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Indonesia dari pemegang yang bersangkutan saat berada di luar wilayah Indonesia.
Chip di paspor elektronik bisa dipindai, dan dengan adanya data biometrik pada chip tersebut membuat paspor elektronik lebih sulit dipalsukan. Nantinya, pengguna paspor elektronik bisa melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.
Tidak hanya di Indonesia, beberapa negara lain juga menggunakan paspor elektronik seperti Malaysia, Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, dan Swedia. Biometrik yang digunakan negara-negara di dunia dibuat berdasarkan standar International Civil Aviation Organitation (ICAO).
Baca juga: Cara Bikin Paspor Elektronik atau e-Paspor, Syarat, dan Biayanya
Dilansir dari laman resmi Imigrasi, pengajuan paspor elektronik dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).
Bagi masyarakat yang ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik atau sebaliknya, dapat mengajukan permohonan melalui M-Paspor.
Anda dapat mendaftarkan akun, melakukan verifikasi, dan melakukan pengisian data. Nantinya akan muncul pilihan paspor biasa atau paspor elektronik, termasuk memilih kantor imigrasi yang akan menerbitkan paspor elektronik.
Sejauh ini, terdapat 52 kantor imigrasi yang bisa menerbitkan paspor elektronik sebagai berikut:
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Cara Pembayaran Paspor secara Online via m-Banking, Marketplace, dan E-Wallet
Terkait dengan persyaratan permohonan paspor baru, tidak ada perbedaan antara paspor biasa dan e-Paspor. Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.
Sementara penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.
Pemohon paspor elektronik harus memastikan telah memilih jenis paspor dengan benar sejak di aplikasi M-Paspor. Hal ini dikarenakan pemohon tidak dapat mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.
Baca juga: Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Syarat, dan Biayanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.