Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Kerajinan Tangan Anyaman dan Peluang Bisnis Internasional

Kompas.com - 19/10/2022, 18:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Vivi sendiri sudah melewati berbagai tahap trial and error dalam kerajinan ini hingga Vivi Macrame Jogja bisa memiliki beragam motif yang unik. Hal ini diakui untuk menarik minat pasar lebih luas terhadap kerajinan ini.

Baca juga: Pentingnya Persiapan Dana Pendidikan Anak Sejak Dini

Motif-motif yang dibuat juga terinspirasi dari para macramer luar negeri dengan bentuk yang dimodifikasi oleh Vivi dan timnya. Dengan memperluas wawasan, ia juga dapat menghasilkan motif originalnya sendiri yang menjadi bagian dari suksesnya penjualan produk bisnis ini.

Masuk Pasar Global

Vivi Macrame Jogja sudah masuk pasar global seperti Malaysia, Singapura, dan lainnya. Vivi mengatakan bahwa ekspor produknya masih melalui PT, artinya ada pesanan dari PT atau ia yang mencari PT untuk menitipkan produknya.

Hal ini karena pengurusan perizinan dan distribusi yang tidak mudah sehingga belum disanggupi hingga kini. Namun, Vivi mengatakan bahwa perizinan-perizinan telah diurus tinggal menunggu waktu.

Melansir UKM Indonesia, terdapat beberapa tahap yang bisa dipenuhi untuk bisa melakukan ekspor.

1. Siapkan dokumen legalitas usaha untuk ekspor. Keempat syarat dokumen legalitas bagi eksportir, yaitu

  • SIUP (Surat Izin Perdagangan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak
  • NIK (Nomor identitas Kepabeanan) oleh Ditjen Bea Cukai

2. Dokumen ekspor

  • Invoice (dibuat oleh eksportir)
  • Packing list (dibuat oleh eksportir)
  • Bill of lading (dibuat shipping company bila laut / airway bill bila udara)

Baca juga: Mengenal Aset dan Bentuk-Bentuknya

3. Dokumen tambahan

  • Certificate of origin (Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten / Kota)
  • Certificate of analysis (laboratorium)
  • Certificate of phytosanitary (badan karantina untuk produk tumbuhan)
  • Dokumen tambahan lainnya sesuai permintaan pembeli

4. Dokumen yang diperlukan sebelum ekspor

  • Shipping Instruction dari eksportir ke Shipping line
  • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari eksportir

Dengarkan episode lengkapnya dalam siniar Cuan, Cari Untung Bareng Teman episode “Cerita Bisnis: Vivi Macrame” hanya di Spotify. Ikuti juga siniarnya agar kamu bisa terus terinfo soal bisnis, manajemen keuangan, investasi, dan masin banyak lagi!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com