Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Skema Ponzi, Cara Kerja, dan Contoh Kasusnya

Kompas.com - 20/10/2022, 11:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

KOMPAS.com - Skema ponzi adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi bagi banyak orang. Skema ponzi identik dengan hal negatif karena cenderung merugikan. Apa itu skema ponzi?

Dikutip dari Investopedia, skema ponzi adalah investasi yang lekat dengan penipuan karena mengiming-imingi pengembalian tinggi dan risiko yang rendah.

Skema ponzi adalah penipuan

Skema Ponzi adalah penipuan investasi yang sistem pengembalian bagi investor dibayarkan dari uang yang diambil dari investor yang baru masuk.

Skema ponzi ini mirip dengan skema piramida di mana keduanya secara mendasar menggunakan dana investor baru untuk membayar investor yang sudah lebih dulu ada.

Baik skema Ponzi maupun skema piramida pada akhirnya mencapai titik di mana tak ada lagi pengembalian yang bisa didapatkan investor karena tak ada lagi uang yang masuk dari investor baru.

Baca juga: Untung Rugi Menabung Emas di Pegadaian

Skema Ponzi adalah penipuan investasi di mana investor dijanjikan keuntungan besar dengan sedikit atau tanpa risiko. Perusahaan yang terlibat dalam skema Ponzi memfokuskan seluruh sumber daya mereka untuk menarik investor baru untuk melakukan investasi.

Pendapatan baru ini digunakan untuk membayar investor yang masuk lebih dulu yang ditandai sebagai keuntungan dari transaksi yang sah. Skema Ponzi mengandalkan aliran investasi baru yang konstan untuk terus memberikan pengembalian kepada investor yang lebih dulu.

Sementara itu dikutip dari laman ojk.go.id, skema Ponzi adalah modus investasi bodong yang memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Jadi, uang yang dibayarkan pada investor bukan berasal dari keuntungan bisnis individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Mudahnya adalah, uang yang didapat dari anggota baru, digunakan untuk membayar anggota sebelumnya. Siklus ini akan terjadi berulang-ulang, sampai membentuk piramida.

Baca juga: Ini Jenis-jenis Pinjaman dan Bunga di Pegadaian Terbaru

Sejarah skema ponzi

Skema ponzi ini berasal dari kasus penipuan yang didalangi oleh Charles Ponzi dari Italia pada tahun 1920-an. Ponzi menawarkan investasi dengan janji keuntungan 50 persen dalam waktu 45 hari.

Setelah banyak orang bergabung, ternyata hanya sebagian kecil dari anggotanya yang mendapatkan return yang dijanjikan. Karena, uang dari investor baru tidak cukup untuk membayar pada investor awal.

Akhirnya, semakin banyak orang yang curiga dan Charles Ponzi kemudian ditangkap dengan 86 dakwaan penipuan dan penggelapan.

Apa itu skema ponzi, skema ponzi adalah penipuan berkedok investasi. SHUTTERSTOCK/CASPER1774 STUDIO Apa itu skema ponzi, skema ponzi adalah penipuan berkedok investasi.

Skema ponzi di Indonesia

Saat ini tren investasi semakin meluas di kalangan masyarakat Indonesia dengan berbagai instrumen, seperti trading, investasi saham, atau uang kripto.

Fenomena masyarakat yang berbondong-bondong ingin melakukan investasi sebenarnya merupakan hal yang baik. Namun sayangnya, semangat investasi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

Baca juga: Info Biaya Admin BCA, Bunga, Setoran Awal, dan Saldo Minimum

Apalagi, beberapa orang belum memiliki pengetahuan yang cukup dalam bidang investasi, namun mudah tergiur dengan iming-iming dan keuntungan yang besar. Sehingga, menjadi ceroboh dan tidak dapat mengendalikan diri untuk menyerahkan sejumlah uang mereka.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com