Mereka ini adalah para pelaut murni, bukan peneliti. Tentu ada peneliti yang bisa saja memiliki kecakapan (competency) sebagai pelaut di BPPT. Entahlah.
Menurut pengurus PT SLM kepada majalah Gatra, pengelolaan yang mereka lakukan tidak untuk mengoptimalkan kepentingan perusahaan. Semuanya dilakukan agar armada kapal riset (KR) selalu siap berlayar menjalani penelitian.
Apa yang dilakukan oleh SLM terbilang di luar kelaziman dalam bisnis pelayaran. Tidak masalah.
Biasanya, perusahaan ship management mengelola kapal milik shipowner dan untuk pekerjaan ini mereka dibayar oleh pemilik kapal.
Bisa juga mereka menyewakan kapal kelolaan kepada pemilik barang yang ingin mengapalkan kargonya.
Adapun dalam kontrak ship management antara SLM dan BRIN, soal sewa-menyewa kapal riset oleh pihak lain tetap merupakan kewenangan penuh BRIN.
Sekadar informasi, penyewaan kapal dikenal dengan istilah chartering. Bentuknya bisa bermacam-macam.
Perlu keahlian tersendiri, khususnya dalam bidang hukum, untuk bisa memahaminya. Ini dia beberapa contoh chartering atau carter: Time charter/voyage charter dan bareboat charter.
Dalam skema time charter atau voyage charter, penyewa hanya membayar uang sewa (sekali jalan atau pergi-pulang/pp) kepada pemilik kapal atau pengelola kapal.
Sang penyewa tidak dipusingkan dengan berbagai tetek-bengek seperti solar, gaji ABK. Uang sewa yang ia bayarkan sudah mencakup itu semua.
Sementara model bareboat charter, ship manager/owner menyerahkan kapal kepada penyewa atau charterer dalam keadaan kosong.
Tugas penyewalah untuk melengkapi kapal dengan ABK, perawatan dan berbagai kebutuhan kapal lainnya.
Tidak jarang perikatan time-voyage charter dan bareboat charter diserahkan lagi ke pihak berikutnya. Sehingga bila terjadi sengketa hukum akan cukup rumit menelusuri para pihak.
Di sinilah keahlian hukum yang disebut di atas diperlukan dalam penyelesaian perselisihan yang mungkin muncul.
Alasan kedua pengelolaan kapal riset Baruna Jaya oleh PT SLM menarik diangkat, BRIN dan PT SLM menorehkan catatan yang bagus (best practice) dalam bidang tata kelola kapal negara.