KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengawasan dan uji sampling terhadap obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Berdasarkan BPOM obat sirup yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Terkait dengan sirup obat, BPOM melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Baca juga: Berikut Daftar 41 Obat Tradisional dan 16 Kosmetik Berbahaya Berdasarkan Uji BPOM
Pengujian terhadap dugaan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat sirup mengacu pada Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
Obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan obat sirup.
Adapun ambang batas aman untuk cemaran etilen glikol dan dietilen glikol sebesar 0,5 mg per kg berat badan per hari.
Baca juga: Daftar 41 Obat Tradisional Berbahan Kimia Berbahaya Menurut BPOM
Dilansir dari informasi resmi yang diterima Kompas.com, BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol berdasarkan kriteria sampling dan pengujian seperti:
Baca juga: Daftar Terbaru 16 Produk Kosmetik Berbahaya Menurut BPOM, Ini Linknya
Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup sampai 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya lima produk yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman sebagai berikut:
Terkait penemuan ini, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Baca juga: Lagi, 2 Produk Mie Sedaap Cup Ditarik di Singapura
Meski begitu, hasil uji cemaran etilen glikol tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirup di atas memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Hal ini dikarenakan selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.
BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap obat sirup sesuai dengan data terbaru.
Masyarakat diimbau untuk waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu membeli obat di tempat-tempat resmi. Pembelian obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Pastikan obat yang dibeli dalam kondisi baik dengan memperhatikan label dan tanggal kadaluwarsa. Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online terkait izin edar sebelum membeli atau menggunakan obat melalui laman BPOM.
Baca juga: Cara Cek BPOM secara Online Lewat Handphone
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.