JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Roswita Nilakurnia mengatakan, jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga September 2022, sebanyak 2,5 juta pekerja.
Roswita bilang, angka klaim JHT ini meningkat dari tahun sebelumnya. Padahal pada September tahun 2021, klaim JHT hanya sebanyak 1,9 juta peserta.
"Klaim JHT per tahun sebelumnya rata-rata 2,5 juta klaim setahun. Kalau sampai September biasanya di 1,9 juta klaim. Namun untuk tahun ini sampai dengan September sudah di 2,5 juta," katanya ditemui di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
"Tahun lalu sampai hari ini seharusnya diangka 1,9 juta, kira-kira naiknya kurang lebih 16 persen. Normalnya biasa setiap tahun itu diangka 2,5 juta (peserta yang klaim JHT)," lanjut Roswita.
Baca juga: Cara Klaim JHT secara Online Melalui Aplikasi JMO
Sementara, penyaluran JHT pada September tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyalurkan sebesar Rp 26 triliun. "Klaim JHT secara rupiahnya, sampai saat ini ada diangka Rp 26 triliun," sebut Roswita.
Sedangkan untuk pengklaiman Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan ini mencapai 4.200 peserta hingga September 2022. Dengan demikian, dana klaim JKP yang telah disalurkan sebesar Rp 18 miliar.
"Kalau JKP kita yang sudah klaim sampai September kemarin ada diangka sekitar Rp 18 miliar. Kalau saya tidak salah jumlah peserta klaimnya ada diangka 4.200. Memang terdiri dari beberapa kali frekuensi dia (peserta BP Jamsostek yang klaim). Ada yang baru bulan pertama, kedua, atau bulan keenam itu baru yang tercatat," sambung Roswita.
Baca juga: Di DKI Jakarta Ada 395.866 Pekerja Kena PHK Telah Mengklaim JHT
Roswita menjelaskan, peserta yang sudah melakukan pengklaiman di JHT tidak dapat mengklaim JKP. Lantaran kategorinya berbeda.
"Jadi klaim JHT karena sebab PHK tidak otomatis dia menjadi klaim di JKP itu sendiri karena memang persyaratan atau kategorinya berbeda," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.