Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar Franchise SPKLU untuk Badan Usaha

Kompas.com - 20/10/2022, 21:24 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) mengembangkan sistem waralaba (franchise) untuk memperbanyak jumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). 

Melalui sistem waralaba ini, PLN menawarkan beberapa paket berdasarkan jenis SPKLU, yaitu medium charging, fast charging, dan ultra fast charging.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, untuk per unit SPKLU, paket investasi yang ditawarkan oleh PLN kepada mitra mulai dari Rp 342 juta. Tidak hanya itu, mitra juga harus menyediakan lahan setidaknya 42 meter persegi.

Baca juga: Restrukturisasi Garuda Indonesia Ditargetkan Rampung di Akhir 2022

Tidak hanya mengembangkan sistem waralaba, PLN juga meluncurkan layanan kendaraan listrik berbasis digital/electric vehicle digital services (EVDS) yang terhubung dengan aplikasi PLN Mobile.

Para pengguna kendaraan listrik nantinya dapat mencari lokasi SPKLU, SPBKLU, dan membayar pengisian daya untuk kendaraan listriknya melalui aplikasi PLN Mobile.

Berbagai kemudahan itu, menurut Darmawan merupakan upaya PLN mendukung program pemerintah mewujudkan Indonesia tanpa emisi (net zero emission) pada 2060.

"Sektor transportasi perlu menjadi perhatian sebagai upaya memangkas emisi karbon. Tak kurang dari 280 juta ton CO2e dihasilkan dari sektor transportasi. Jika dibiarkan, maka pada 2060 emisinya akan ada 860 juta ton CO2e per tahun," kata Darmawan dikutip dari Antara, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Digitalisasi Layanan Tiket Mampu Tingkatkan Kinerja ASDP

Syarat dan cara daftar franchise SPKLU

PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.

Sementara mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU.

Dikutip dari laman https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu, PLN menyiapkan tiga paket SPKLU yang bisa dipilih calon mitra yaitu:

Baca juga: Sepanjang 2022, Rupiah Telah Terdepresiasi 8,03 Persen, Ini Penyebabnya

1. Paket Medium Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.

2. Paket Fast Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 50 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.

3. Paket Ultra Fast Charging

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com