Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Tahap 6 Mulai Cair Hari Ini, Simak Cara Cek Penerima secara Online

Kompas.com - 21/10/2022, 07:17 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap 6 tahun 2022 akan mulai dicairkan hari ini, Jumat (21/10/2022).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, berdasarkan verifikasi data penerima bantuan, BSU tahap 6 akan disalurkan kepada 4,4 juta pekerja.

"Kita baru saja selesai memadankan untuk data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada 5,2 juta data yang kami terima. Setelah kita verifikasi terdapat data 4,4 juta yang tidak sepadan dengan penerima bansos lainnya atau clear, bukan penerima program-program lainnya dan TNI, Polri, maupun PNS," ujar Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Ia menambahkan, saat ini proses pencairan tengah menunggu finalisasi verifikasi beberapa bank himbara sebagai penyalur BSU.

"Kita saat ini sedang menunggu finalisasi verifikasi beberapa perbankan. Nanti akan kita salurkan lewat Bank Himara dan PT Pos Indonesia. Mudah-mudahan hari ini sudah mulai (dicairkan BSU tahap 6)," papar Anwar.

Baca juga: Ini 9 Provinsi dengan UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta Tetap dapat BSU 2022

Cara cek penerima BSU tahap 6secara online

Terdapat beberapa cara untuk melakukan pengecekan penerima BSU secara online, baik melalui laman BPJS Ketenagakerjaan maupun laman Kemnaker.

- Laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini
  4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan.

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”

Cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS KetenagakerjaanTangkapan layar laman BPJS Ketenagakerjaan untuk cek BSU Cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Ini 3 Penyebab BSU 2022 Gagal Tersalurkan Menurut Kemnaker

- Laman Kemnaker, kemnaker.go.id

Pengecekan penerima BSU melalui laman kemnaker.go.id, membutuhkan akun yang bisa didaftarkan menggunakan nomor KTP, nama ibu kandung, dan verifikasi kode OTP.

Setelah mempunyai akun, pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman kemnaker.go.id dilakukan dengan cara berikut:

  1. Masuk atau login ke laman https://kemnaker.go.id menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan, hingga tipe lokasi
  2. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya
  3. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Selain pemberitahuan ditetapkan sebagai calon penerima BSU, juga akan muncul pemberitahuan apabila dana BSU sebesar Rp 600.000 telah tersalurkan ke salah satu rekening bank himbara.

Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022kemnaker.go.id Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022

Baca juga: Link dan Cara Pencairan BSU 2022 bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com