Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

BPOM Diminta Ungkap 15 Obat Sirup dengan Kandungan Etilen Glikol

Kompas.com - 21/10/2022, 12:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mendesak pengungkapan secara terbuka nama obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya terkait kasus gagal ginjal akut.

"Pertama-tama, kami apresiasi 5 merek obat sirup dari 26 merek yang diuji BPOM telah dipublikasikan sebagai obat yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman," katanya melalui pernyataan tertulis, diterima Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

"Namun untuk tidak menimbulkan kegaduhan, pemerintah harus menjelaskan dan mempublikasikan juga 15 dari 18 obat yang dinyatakan Kementerian Kesehatan mengandung bahan berbahaya etilen glikol," lanjutnya.

Baca juga: Daftar 5 Obat Sirup Terkontaminasi Etilen Glikol di Atas Batas Aman Menurut BPOM

David bilang, pentingnya pengungkapan nama-nama obat tersebut karena hak konsumen. Hak-hak yang dimaksud adalah mendapatkan informasi produk- produk yang dianggap berbahaya untuk dikonsumsi sebagai antisipasi bagi orang tua mengecek perkembangan kesehatan anaknya secara berkala untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan.

KKI mendesak Kemenkes juga segera publikasi nama-nama obat sirup mana yang mengadung bahan berbahaya maupun yang tidak demi kenyamanan dan keamanan kepada pengguna obat (konsumen). Terlebih lagi obat-obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas.

Baca juga: Patuhi Kemenkes, Apotek Kimia Farma Hentikan Penjualan Obat Sirup

Sementara itu, Perwakilan dari Forum Advokat Peduli Anak (FAPA), Maria Ardianingtyas memaparkan, pada Pasal 8 dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 juncto UU No. 35 Tahun 2014 juncto UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menyatakan, setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Selain itu, Pasal 22 dari UU Perlindungan Anak mengatur bahwa negara, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

"Maka dari itu, jangan sampai pembatasan obat sirup yang tidak jelas dan akurat informasinya justru malah mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirup yang belum ada penggantinya," ucapnya.


FAPA berharap Kementerian Kesehatan dapat terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Harapan dari koordinasi tersebut agar orang tua terus mendapatkan informasi resmi dari BPOM mengenai obat sirup yang berpotensi menjadi penyebab gagal ginjal akut anak. Selain itu, FAPA pun mengimbau adanya obat-obatan pengganti obat sirup secara gratis sebagai bentuk perlindungan anak.

"Amanat Pasal 45B dari UU Perlindungan Anak jelas menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak dengan harus melakukan aktivitas yang melindungi anak," tegas Maria.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Singgung Alphard Masuk Apron Bandara, Anggota DPR: Tak Hanya Menkeu, Semua Menteri, Pengusaha..

Singgung Alphard Masuk Apron Bandara, Anggota DPR: Tak Hanya Menkeu, Semua Menteri, Pengusaha..

Whats New
Disney Bakal Mulai Lakukan PHK Massal Pekan Ini

Disney Bakal Mulai Lakukan PHK Massal Pekan Ini

Whats New
Mengenal Penipuan Bermodus File APK dan Cara Menghindarinya

Mengenal Penipuan Bermodus File APK dan Cara Menghindarinya

Work Smart
Sandiaga: Ada 11 Maskapai Buka Penerbangan Langsung dari 7 Negara

Sandiaga: Ada 11 Maskapai Buka Penerbangan Langsung dari 7 Negara

Whats New
Ungkap Alasan Kembali Impor Beras, Bapanas: Apakah Mau Membiarkan Stok Bulog Nol?

Ungkap Alasan Kembali Impor Beras, Bapanas: Apakah Mau Membiarkan Stok Bulog Nol?

Whats New
Pupuk dan Pestisida Palsu Rugikan Petani, Kementan Awasi Peredarannya

Pupuk dan Pestisida Palsu Rugikan Petani, Kementan Awasi Peredarannya

Whats New
Freeport Tambah Porsi Saham di PT Smelting Jadi 65 Persen

Freeport Tambah Porsi Saham di PT Smelting Jadi 65 Persen

Whats New
Kilau Emas Antam Meredup, Hari Ini Anjlok Rp 10.000 per Gram

Kilau Emas Antam Meredup, Hari Ini Anjlok Rp 10.000 per Gram

Whats New
Belum Dilibatkan dalam Pembangunan Kereta di IKN, Bos KAI: Infrastrukturnya Dibangun Pemerintah Dulu

Belum Dilibatkan dalam Pembangunan Kereta di IKN, Bos KAI: Infrastrukturnya Dibangun Pemerintah Dulu

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI Hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI Hingga BCA

Whats New
Harga Emas Dunia Turun Lebih dari 1 Persen, Ini Sebabnya

Harga Emas Dunia Turun Lebih dari 1 Persen, Ini Sebabnya

Whats New
Daftar Lowongan Kerja yang Masih Buka hingga Akhir Maret 2023, Ada yang Untuk Fresh Graduate

Daftar Lowongan Kerja yang Masih Buka hingga Akhir Maret 2023, Ada yang Untuk Fresh Graduate

Whats New
Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Bangkit

Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Bangkit

Whats New
Mentan SYL Wajibkan Produsen Daftarkan Pupuk yang Diedarkan

Mentan SYL Wajibkan Produsen Daftarkan Pupuk yang Diedarkan

Whats New
Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral se-ASEAN Berkumpul di Bali, Bahas Apa?

Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral se-ASEAN Berkumpul di Bali, Bahas Apa?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+