Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Diminta Ungkap 15 Obat Sirup dengan Kandungan Etilen Glikol

Kompas.com - 21/10/2022, 12:48 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mendesak pengungkapan secara terbuka nama obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya terkait kasus gagal ginjal akut.

"Pertama-tama, kami apresiasi 5 merek obat sirup dari 26 merek yang diuji BPOM telah dipublikasikan sebagai obat yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman," katanya melalui pernyataan tertulis, diterima Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

"Namun untuk tidak menimbulkan kegaduhan, pemerintah harus menjelaskan dan mempublikasikan juga 15 dari 18 obat yang dinyatakan Kementerian Kesehatan mengandung bahan berbahaya etilen glikol," lanjutnya.

Baca juga: Daftar 5 Obat Sirup Terkontaminasi Etilen Glikol di Atas Batas Aman Menurut BPOM

David bilang, pentingnya pengungkapan nama-nama obat tersebut karena hak konsumen. Hak-hak yang dimaksud adalah mendapatkan informasi produk- produk yang dianggap berbahaya untuk dikonsumsi sebagai antisipasi bagi orang tua mengecek perkembangan kesehatan anaknya secara berkala untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan.

KKI mendesak Kemenkes juga segera publikasi nama-nama obat sirup mana yang mengadung bahan berbahaya maupun yang tidak demi kenyamanan dan keamanan kepada pengguna obat (konsumen). Terlebih lagi obat-obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas.

Baca juga: Patuhi Kemenkes, Apotek Kimia Farma Hentikan Penjualan Obat Sirup

Sementara itu, Perwakilan dari Forum Advokat Peduli Anak (FAPA), Maria Ardianingtyas memaparkan, pada Pasal 8 dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 juncto UU No. 35 Tahun 2014 juncto UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menyatakan, setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Selain itu, Pasal 22 dari UU Perlindungan Anak mengatur bahwa negara, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

"Maka dari itu, jangan sampai pembatasan obat sirup yang tidak jelas dan akurat informasinya justru malah mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirup yang belum ada penggantinya," ucapnya.


FAPA berharap Kementerian Kesehatan dapat terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Harapan dari koordinasi tersebut agar orang tua terus mendapatkan informasi resmi dari BPOM mengenai obat sirup yang berpotensi menjadi penyebab gagal ginjal akut anak. Selain itu, FAPA pun mengimbau adanya obat-obatan pengganti obat sirup secara gratis sebagai bentuk perlindungan anak.

"Amanat Pasal 45B dari UU Perlindungan Anak jelas menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak dengan harus melakukan aktivitas yang melindungi anak," tegas Maria.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com