Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AXA Financial Indonesia Luncurkan AXA Critical Protector, Apa Itu?

Kompas.com - 21/10/2022, 13:03 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AXA Financial Indonesia meluncurkan AXA Critical Protector. Produk asuransi tradisional stand-alone penyakit kritis ini memberikan perlindungan di semua tahapan penyakit kritis sejak awal, menengah, dan akhir.

AXA Critical Protector juga dilengkapi dengan manfaat jika meninggal dunia untuk sebab apapun.

Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav mengatakan, tren baru-baru ini menunjukkan kemungkinan terjadinya penyakit parah atau kritis juga meningkat terutama dalam konteks dampak-dampak negatif yang bisa disebabkan dari cara gaya hidup, tingkat stres, dan kebiasaan kita.

Baca juga: AXA Financial Indonesia Gandeng Good Doctor Garap Platform Kesehatan

Meskipun asuransi kesehatan dirancang untuk melindungi masyarakat dari penyakit-penyakit ringan dan biaya rawat inap, jenis asuransi tersebut tidak cukup berdiri sendiri.

“Dalam menanggapi tren peningkatan kasus penyakit kritis, yang mengakibatkan biaya pengobatan dan stres yang lebih tinggi bagi para nasabah kami, AXA Financial Indonesia menghadirkan penawaran baru melalui AXA Critical Protector yang hadir dengan manfaat fleksibel dan fitur premium terjangkau," ujar dia dalam konferensi pers, Jumat (21/10/2022).

Ia berharap dengan produk ini akan semakin banyak orang, termasuk nasabah Axa Finansial Indonesia, yang dapat merasakan manfaat asuransi dan bisa terhindar dari risiko finansial.

Sementara itu, Chief of Proposition and Alternate Distribution of AXA Financial Indonesia Yudhistira Dharmawata mengatakan, AXA Critical Protector mencakup total 164 kondisi medis atas penyakit kritis.

Adapun AXA Critical Protector memiliki premi mulai dari Rp 250.000 per bulan, dengan usia masuk dari 31 hari hingga 70 tahun, dan masa pertanggungan hingga 99 tahun.

Yudhistira menjelaskan, berbeda dari produk asuransi penyakit kritis lainnya, AXA Critical Protector memberikan pilihan manfaat yang fleksibel misalnya, fitur No Claim Bonus, artinya akan ada pengembalian premi 100 persen pada tahun ke-10 selama tidak terjadi klaim dan polis masih aktif.

Selain itu, manfaat lainnya adalah Booster Uang Pertanggungan (UP) sebesar 5 persen setiap tahun hingga total UP maksimal 150 persen.

"AXA Financial Indonesia juga menyediakan pilihan manfaat No Claim Bonus untuk mengakomodir nasabah yang menginginkan pengembalian premi jika tidak terjadi claim, dan pilihan manfaat Booster Uang Pertangungan (UP) untuk mengakomodir nasabah yang menginginkan UP nya terlindungi dari inflasi,” terang dia.

Ia mengungkapkan, AXA Critical Protector merupakan jawaban dari masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia, sebab tidak sedikit pasien penyakit kritis yang terlambat mendapatkan pengobatan diakibatkan faktor keuangan.

Lebih lanjut, Yudhis menjelaskan tidak sedikit pasien penyakit kritis dan keluarga yang terpaksa menggunakan tabungan. Oleh karena itu, pihaknya menghadirkan solusi proteksi penyakit kritis yang dapat memberikan manfaat

Sebagai informasi, menurut data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2021, sebesar 70 persen kematian dini di Indonesia disebabkan oleh penyakit kritis.

Selain itu, terdapat kecenderungan peningkatan penyakit kritis seperti kanker, serangan jantung, stroke, diabetes, dan hipertensi yang rentan pada usia 15 sampai 44 tahun.

Baca juga: Viral Video Pelaku Bisnis Asuransi Berpenghasilan Rp 1 Miliar Per Bulan, Bagaimana Caranya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com