Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dari Era Susi, Kapal Maling Ikan Tak Ditenggelamkan, tapi Disumbangkan

Kompas.com - 21/10/2022, 14:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Ganti menteri, ganti kebijakan. Ungkapan itu mungkin tepat menggambarkan soal perlakuan terhadap kapal pencuri ikan yang ditangkap di perairan Indonesia, termasuk penenggelaman kapal.

Sebagai informasi saja, penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah inkrah pengadilan sudah diatur sejak lama, yakni melalui UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Aturan penenggelaman kapal cukup masif dilakukan di era Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019, Susi Pudjiastuti. Alasannya untuk menimbulkan efek jera.

Setelah kursi Menteri Kelautan dan Perikanan beralih ke Edhy Prabowo, kebijakan penenggalaman kapal yang disita dari aktivitas illegal fishing tak lagi dilakukan.

Baca juga: Konimex Bantah Obat Sirupnya Mengandung EG dan DEG

Edhy Prabowo belakangan diberhentikan dari anggota kabinet karena tersandung kasus korupsi ekspor benih lobster. Kebijakan Edhy itu juga kemudian diteruskan penggantinya, Sakti Wahyu Trenggono.

Ketimbang menenggelamkan kapal tangkapan penegak hukum ke dasar laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih memilih untuk menyumbangkannya ke pihak yang membutuhkan seperti lembaga pendidikan maupun kelompok nelayan. 

Terbaru, empat kapal sitaan negara dari praktik perikanan ilegal dihibahkan ke sekolah usaha perikanan menengah. Kapal rampasan senilai total Rp 1,48 miliar tersebut akan digunakan untuk program pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia bidang kelautan dan perikanan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengemukakan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP) menerima empat kapal rampasan dari Kejaksaan RI.

Baca juga: Beroperasi Juni 2023, Ini Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kapal-kapal sitaan dari praktik penangkapan ikan ilegal yang tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing) itu selanjutnya diserahkan ke satuan pendidikan di lingkup KKP.

”Ketimbang (kapal rampasan) ditenggelamkan, sebaiknya kapal ini kita manfaatkan dengan bijak,” kata Antam dikutip dari Harian Kompas, Jumat (21/10/2022).

Keempat kapal tersebut adalah kapal KG 94629 TS di Pontianak yang akan diterima Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Waiheru di Ambon dan kapal KG 95118 TS di Pontianak akan diterima Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung.

Selain itu, kapal KH 95758 TS di Pontianak juga akan diterima SUPM Pariaman, Sumatera Barat, dan kapal FBCA.YAYA-3 di Bitung akan diterima SUPM Sorong.

Baca juga: Luhut Bilang, Tak Masalah APBN Dipakai untuk Proyek Kereta Cepat

Penyerahan kapal secara simbolis dilakukan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI Syaifudin Tagamal kepada KKP pada 18 Oktober 2022 di Gedung Mina Bahari III Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Antam menambahkan, penyerahan empat kapal sitaan IUU Fishing tersebut diharapkan mendukung program pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia bidang kelautan dan perikanan.

Penenggelaman kapal era Susi

Susi saat masih menjabat Menteri KKP, sepanjang Oktober 2014 hingga penenggelaman kapal terakhir pada Oktober 2019, total kapal yang dimusnahkan berjumlah 556 kapal.

Baca juga: Bos Kereta Cepat Pamer: Jakarta-Bandung Nanti Cuma 36 Menit

Kapal terbanyak yang ditenggelamkan berasal dari Vietnam 312 kapal, disusul Filipina 91 kapal, Malaysia 87 kapal, Thailand 24 kapal, dan Indonesia 26 kapal.

Kapal berbendera negara lainnya relatif yang sangat sedikit antara lain China 3 kapal, Papua Nugini 2 kapal, kemudian Nigeria 1 kapal, serta Belize 1 kapal.

Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 15/2009 menyatakan, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Kemudian dalam pasal 69 ayat (4) UU Nomor 15/2009 berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup".

Baca juga: Dilema Proyek Kereta Cepat, Pilih China yang Lebih Murah, tapi Biayanya Malah Bengkak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com