Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dari Era Susi, Kapal Maling Ikan Tak Ditenggelamkan, tapi Disumbangkan

Kompas.com - 21/10/2022, 14:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Ganti menteri, ganti kebijakan. Ungkapan itu mungkin tepat menggambarkan soal perlakuan terhadap kapal pencuri ikan yang ditangkap di perairan Indonesia, termasuk penenggelaman kapal.

Sebagai informasi saja, penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah inkrah pengadilan sudah diatur sejak lama, yakni melalui UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Aturan penenggelaman kapal cukup masif dilakukan di era Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019, Susi Pudjiastuti. Alasannya untuk menimbulkan efek jera.

Setelah kursi Menteri Kelautan dan Perikanan beralih ke Edhy Prabowo, kebijakan penenggalaman kapal yang disita dari aktivitas illegal fishing tak lagi dilakukan.

Baca juga: Konimex Bantah Obat Sirupnya Mengandung EG dan DEG

Edhy Prabowo belakangan diberhentikan dari anggota kabinet karena tersandung kasus korupsi ekspor benih lobster. Kebijakan Edhy itu juga kemudian diteruskan penggantinya, Sakti Wahyu Trenggono.

Ketimbang menenggelamkan kapal tangkapan penegak hukum ke dasar laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih memilih untuk menyumbangkannya ke pihak yang membutuhkan seperti lembaga pendidikan maupun kelompok nelayan. 

Terbaru, empat kapal sitaan negara dari praktik perikanan ilegal dihibahkan ke sekolah usaha perikanan menengah. Kapal rampasan senilai total Rp 1,48 miliar tersebut akan digunakan untuk program pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia bidang kelautan dan perikanan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengemukakan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP) menerima empat kapal rampasan dari Kejaksaan RI.

Baca juga: Beroperasi Juni 2023, Ini Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kapal-kapal sitaan dari praktik penangkapan ikan ilegal yang tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing) itu selanjutnya diserahkan ke satuan pendidikan di lingkup KKP.

”Ketimbang (kapal rampasan) ditenggelamkan, sebaiknya kapal ini kita manfaatkan dengan bijak,” kata Antam dikutip dari Harian Kompas, Jumat (21/10/2022).

Keempat kapal tersebut adalah kapal KG 94629 TS di Pontianak yang akan diterima Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Waiheru di Ambon dan kapal KG 95118 TS di Pontianak akan diterima Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung.

Selain itu, kapal KH 95758 TS di Pontianak juga akan diterima SUPM Pariaman, Sumatera Barat, dan kapal FBCA.YAYA-3 di Bitung akan diterima SUPM Sorong.

Baca juga: Luhut Bilang, Tak Masalah APBN Dipakai untuk Proyek Kereta Cepat

Penyerahan kapal secara simbolis dilakukan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI Syaifudin Tagamal kepada KKP pada 18 Oktober 2022 di Gedung Mina Bahari III Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Antam menambahkan, penyerahan empat kapal sitaan IUU Fishing tersebut diharapkan mendukung program pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia bidang kelautan dan perikanan.

Penenggelaman kapal era Susi

Susi saat masih menjabat Menteri KKP, sepanjang Oktober 2014 hingga penenggelaman kapal terakhir pada Oktober 2019, total kapal yang dimusnahkan berjumlah 556 kapal.

Baca juga: Bos Kereta Cepat Pamer: Jakarta-Bandung Nanti Cuma 36 Menit

Kapal terbanyak yang ditenggelamkan berasal dari Vietnam 312 kapal, disusul Filipina 91 kapal, Malaysia 87 kapal, Thailand 24 kapal, dan Indonesia 26 kapal.

Kapal berbendera negara lainnya relatif yang sangat sedikit antara lain China 3 kapal, Papua Nugini 2 kapal, kemudian Nigeria 1 kapal, serta Belize 1 kapal.

Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 15/2009 menyatakan, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Kemudian dalam pasal 69 ayat (4) UU Nomor 15/2009 berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup".

Baca juga: Dilema Proyek Kereta Cepat, Pilih China yang Lebih Murah, tapi Biayanya Malah Bengkak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com