JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka mendukung pencanangan Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap pedagang pasar dan pekerja di Indonesia dapat memiliki kemudahan dalam memiliki rumah melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, program Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat melalui tabungan wajib pesertanya.
Ajakan tersebut ia kemukakan saat membuka Rakernas Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPSI) dan Silaturahmi Nasional bertajuk Mendorong Kesejahteraan Pedagang Pasar Tradisional Melalui Hunian yang Layak, Sehat dan Berkeadilan, di Jakarta.
Baca juga: BPK Temukan Permasalahan Pada BP Tapera, Apa Itu?
"Kami berharap seluruh pedagang pasar di Indonesia dan pekerja mandiri dapat bergabung menjadi peserta Tapera dan terbantu dengan kehadiran program ini, sebab manfaat program Tapera sangat besar," ujarnya melalui siaran pers Kemenaker, Jumat (21/10/2022).
Tapera ini lanjut Afriansyah Noor akan mewadahi serta memfasilitasi seluruh unsur pekerja, termasuk pekerja mandiri/informal agar dapat memiliki kemudahan dalam memiliki rumah pertama. Pekerja mandiri/informal yang penghasilannya sebesar upah minimum, nantinya wajib menjadi peserta Tapera.
"Sedangkan pekerja mandiri/informal yang penghasilannya di bawah upah minimum, tidak wajib menjadi peserta, namun diperbolehkan menjadi peserta Tapera apabila ingin mendapatkan manfaat program Tapera," lanjut Wamenaker.
Adapun beberapa program penyediaan perumahan dalam GNPSR meliputi pembangunan rumah susun dengan skema sewa melalui kesepakatan bersama; pembiayaan rumah dengan skema kepemilikan; dan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan.
Baca juga: BP Tapera Resmi Jadi Operator Investasi Pemerintah, Salurkan KPR Sejahtera FLPP Rp 22 Triliun
Yakni fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerja (BP Jamsostek) kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk pinjaman uang muka perumahan, pinjaman renovasi perumahan, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Tapera, angka backlog perumahan (kekurangan kebutuhan kepemilikan rumah) di Indonesia mencapai kurang lebih 12,75 juta rumah.
"Proporsi backlog tersebut didominasi oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sebagian besar merupakan pekerja di sektor informal dan memiliki kesulitan akses terhadap layanan jasa keuangan atau perbankan (unbankable)," ucapnya.
Baca juga: Ragam Potongan Gaji PNS per Bulan dari IWP, BPJS, hingga Tapera
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.