Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Meterai Elektronik, Ciri-ciri, Tarif, hingga Jenis Dokumennya

Kompas.com - 21/10/2022, 20:17 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Seiring berkembangnya teknologi informasi, turut terjadi perubahan bentuk dokumen menjadi elektronik yang memanfaatkan jaringan internet atau secara online.

Dalam hal dokumen elektronik penting yang membutuhkan meterai, maka dapat memanfaatkan meterai elektronik atau e-Meterai. Meterai dalam bentuk elektronik bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bertransaksi secara elektronik.

Meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah. Meterai elektronik digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Dilansir dari laman resmi e-Meterai, tarif bea meterai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Elektronik atau e-Paspor, Syarat, dan Biayanya

Ciri-ciri meterai elektronik (e-Meterai)

Beberapa ciri khas dari meterai elektronik atau e-Meterai meliputi:

  • Memiliki kode unik berupa nomor seri
  • Terdapat gambar Garuda Pancasila
  • Terdapat tulisan “Meterai Elektronik
  • Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yakni “10000” dan “Sepuluh Ribu Rupiah”.

Agar terhindari dari penipuan, pembelian e-Meterai sebaiknya langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce.

Meterai elektronik juga dbisa dibeli melalui retailer resmi. Berdasarkan PMK Nomor 133 Tahun 2021, harga meterai yang dijual melalui distributor dengan harga kopur yaitu senilai Rp 10.000.

Sebagai catatan, dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format pdf.

Untuk itu, apabila ada penjual meterai elektronik yang meminta dokumen dalam bentuk selain pdf, maka patut dicurigai bahwa meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya tidak untuk diteruskan.

Baca juga: Daftar 52 Kantor Imigrasi yang Bisa Terbitkan Paspor Elektronik

Dokumen objek bea meterai

Bea meterai dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Selain itu, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.

Adapun dokumen-dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipanya
  3. Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya
  4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atay sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Sebagai tambahan informasi, untuk melakukan pengecekan keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan men-scan menggunakan aplikasi Peruri Scanner.

Disadur dari laman Indonesia Baik, pengecekan keaslian e-Meterai juga bisa dilakukan dengan mengklik gambar e-Meterai pada aplikasi pdf reader atau mengunggahnya di laman verifikasi verification.peruri.co.id.

Baca juga: Mengenal Paspor Elektronik, Syarat, Cara Membuat, hingga Biayanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Whats New
Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Whats New
Kopi Tuku Buka Kedai 'Pop-up' Pertamanya di Korsel

Kopi Tuku Buka Kedai "Pop-up" Pertamanya di Korsel

Whats New
PT GNI Gelar Penyuluhan Kesehatan Guna Perbaiki Kualitas Hidup Masyarakat Morowali Utara

PT GNI Gelar Penyuluhan Kesehatan Guna Perbaiki Kualitas Hidup Masyarakat Morowali Utara

Whats New
Dollar AS Menguat, Perusahaan Berorientasi Ekspor Merasa Diuntungkan

Dollar AS Menguat, Perusahaan Berorientasi Ekspor Merasa Diuntungkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com