Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbarindo Perjuangkan Perpanjangan Fasilitas Restrukturisasi Kredit di BPR-BPRS

Kompas.com - 22/10/2022, 00:29 WIB
Aprillia Ika

Editor

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menyatakan akan terus memperjuangkan berbagai kepentingan industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Terutama, terkait dengan perpanjangan POJK No. 17 Tahun 2021 yang akan berakhir pada Maret 2023.

Regulasi itu tentang relaksasi restrukturisasi kredit akibat dampak Pandemi Covid-19, yang mana industri BPR dan BPRS adalah salah satu industri yang mendapatkan fasilitas itu.

"Relaksasi restrukturisasi kredit dalam POJK 17 akan berakhir pada Maret 2023, kami akan meneruskan perjuangan pengurus Perbarindo sebelumnya agar kebijakan ini diperpanjang untuk menjaga stabilitas kinerja perbankan, khususnya industri BPR dan BPRS," kata Tedy Alamsyah, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perbarindo periode 2022 – 2026, melalui keterangannya, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Ini Komentar Perbankan Nasional

Selain itu, pihaknya akan mengawal RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk memberikan masukan yang terkait dengan industri BPR dan BPRS.

"Kami terus memperjuangkan perpanjangan POJK 17 dan RUU P2SK. Itu salah satu yang akan kami perjuangkan dari berbagai hal terkait dengan dinamika regulasi perbankan," lanjut Teddy.

Sebagai informasi, Teddy Alamsyah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Perbarindo) periode 2022 – 2026 dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Perbarindo yang digelar di Yogyakarta pada 19 – 21 Oktober 2022.

Munas XI mengusung tema ‘Penguatan Peran BPR dan BPRS sebagai Mitra UMKM Menuju Pemulihan dan Kebangkitan Ekonomi Nasional’ dan dilengkapi dengan kegiatan Sarasehan Nasional, UMKM expo, grand launching BPR e-Cash serta peluncuran 4 buku sekaligus.

Baca juga: Ini Ancang-ancang BRI Jika OJK Tak Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit UMKM

Sinyal OJK perpanjang relaksasi restrukturisasi kredit

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebut ada kemungkinan akan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

Relaksasi restrukturisasi kredit ini seseuai jadwalnya akan jatuh tempo pada Maret 2023.

Rencana perpanjangan restrukturisasi kredit ini diambil karena mempertimbangkan debitor terdampat Covid-19 belum pulih seluruhnya. Belum lagi, hal tersebut ditambah dengan tantangan global yang belakangan terjadi.

Baca juga: OJK Mau Memperpanjang Restrukturisasi Kredit Covid-19 untuk Kelompok Tertentu, Apa Saja?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com