KOMPAS.com - Meterai elektronik atau e-Meterai menjadi salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang mempunyai ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Meterai elektronik digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. E-Meterai memiliki komponen dan ciri khas meliputi:
Pembelian e-meterai bisa dilakukan di distributor resmi dari Peruri maupun retailer resmi, dengan harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur, yakni senilai Rp 10.000.
Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik, Ciri-ciri, Tarif, hingga Jenis Dokumennya
Dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format pdf. Sehingga jika ada penjual meterai elektronik meminta dokumen selain pdf, maka patut dicurigai bahwa meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya tidak dilanjutkan.
Disadur dari laman Indonesia Baik, pengecekan keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan memindai (scan) menggunakan aplikasi Peruri Scanner.
Selain itu, Anda dapat mengklik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau mengunggahnya pada website verifikasi pdf milik Peruri di https://verification.peruri.co.id.
Untuk melakukan pengecekan keaslian meterai elektronik melalui laman verification.peruri.co.id, Anda bisa menggunggah dokumen dalam bentuk pdf dan verifikasi kode captcha.
Baca juga: Daftar 52 Kantor Imigrasi yang Bisa Terbitkan Paspor Elektronik
Bea meterai dikenakan atas dokumen-dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Bea meterai juga dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata seperti:
Sebagai informasi, Anda dapat melakukan pembelian meterai elektronik melalui laman https://e-meterai.co.id/, yang membutuhkan akun agar bisa mengaksesnya.
Pendaftaran akun memerlukan sejumlah data pribadi, seperti KTP, nama lengkap, alamat email, hingga nomor handphone aktif.
Baca juga: Cara Bikin Paspor Elektronik atau e-Paspor, Syarat, dan Biayanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.