JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, perbankan yang tidak penuhi modal inti bank Rp 3 triliun sampai akhir tahun 2022 bakal turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Indah Iramadhini mengatakan, OJK tidak akan memperpanjang masa pemenuhan modal inti bank Rp 3 triliun.
"Sanksi itu tidak akan langsung diberikan ke bank yang melanggar ketentuan tersebut. OJK tetap akan melakukan prosedur exit policy atau memberikan pilihan bagi bank yang belum memenuhi modal inti itu," ujarnya di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Tenggat Waktu Makin Dekat, 37 Bank Belum Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun
Namun begitu, ia mewanti-wanti langkah terakhir OJK ialah memaksa bank untuk turun kelas menjadi BPR ketika bank tetap tidak mau memenuhi ketentuan modal inti bank Rp 3 triliun ini.
"Kita tidak ada rencana relaksasi perpanjangan modal inti. Kita tetap laksanakan konsolidasi. Karena kita sudah memberikan banyak waktu dari tiga tahun, sepertinya cukup waktu untuk meningkatkan permodalannya," imbuh dia.
Pada tahap awal, OJK akan meminta bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti untuk berkonsolidasi dengan bank besar atau membentuk grup konglomerasi.
"Bank yang kecil-kecil silakan gabung, merelakan dirinya diakuisisi bank besar atau nanti akan penggabungan atau membentuk kelompok usaha bank, monggo," ucapnya.
Baca juga: Genjot Modal Inti Minimum Bank Rp 3 Triliun, OJK: Sistem Perbankan Belum Efisien
Kemudian, jika bank tidak dapat memenuhi ketentuan itu maka OJK akan meminta bank untuk memilih turun kelas menjadi BPR atau melakukan self likuidasi.
Namun, jika bank masih tidak mau memilih juga, OJK akan melakukan prosedur pemindahan kelompok atau jenis bank umum menjadi BPR.
"Jadi BPR saja deh, kita sudah siapkan nih di internal OJK apabila BUK atau BUS tidak bisa memenuhi ketentuan modal minimum itu, kita sudah siapin (prosedurnya) seperti itu," tegasnya.
Sebagai informasi, OJK mengatur kewajiban modal inti bank Rp 3 triliun di pengujung 2022 guna memperkuat industri perbankan sehingga terjadi peningkatan terhadap perekonomian.
Oleh sebab itu, regulator telah merilis Peraturan OJK 12 Tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Beleid ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun pada 2021, dan menjadi Rp 3 triliun pada 2022. Apabila tidak mampu memenuhi aturan ini, bank bisa masuk ke dalam kelompok usaha bank (KUB).
Dengan demikian, bila terjadi masalah risiko ataupun solvabilitas, sang induk harus siap membantunya. Oleh karenanya, sejak aturan tersebut diterbitkan, berbagai bank saling berkonsolidasi dengan cara akuisisi, merger, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi agar dapat memenuhi modal inti minimum tersebut.
Baca juga: Pada Akhir 2022, Bank Harus Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.