Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sudah Ada, Kerangka Pelaporan Aset Kripto OECD/G20

Kompas.com - 24/10/2022, 06:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

ORGANISATION for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah mengembangkan kerangka kerja pertukaran informasi otomatis antar-negara terkait transaksi aset kripto guna menjaga transparansi dan mencegah penghindaran perpajakan global.

Seperti dikutip dari siaran pers-nya, OECD menekankan pentingnya kebijakan transparansi perpajakan global baru, yang dapat mengakomodasi pelaporan dan pertukaran informasi sehubungan dengan aset kripto. Kerangka ini dinamai Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Baca juga: Mulai Oktober 2022, Penyelenggara Transaksi Kripto Wajib Gunakan e-SPT Masa PPN Versi 2022

Atas permintaan G20, OECD mengembangkan CARF bersama dengan negara-negara anggota G20 yang punya perhatian terhadap pesatnya penggunaan aset kripto untuk berbagai investasi dan transaksi keuangan tanpa melalui perantara sistem keuangan tradisional seperti bank.

Selain itu, pasar kripto juga telah memunculkan perantara dan penyedia layanan baru, seperti pertukaran aset dan penyedia dompet yang keberadaan dan operasionalnya belum diatur.

Tren ini memunculkan kekhawatiran kemungkinan penyalahgunaan aset kripto untuk penghindaran pajak karena belum tercakup secara komprehensif dalam Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard atau CRS) OECD/G20.

Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann menilai CRS sejauh ini sangat berhasil memerangi penghindaran pajak internasional. Pada 2021, ungkap dia, lebih dari 100 yurisdiksi bertukar informasi tentang 111 juta akun keuangan, yang mencakup total aset senilai 11 triliun euro.

Baca juga: Ada Pajak Minimum Global, Insentif Pajak Diminta Lebih Selektif

“Penyajian hari ini tentang kerangka pelaporan aset kripto baru dan amandemen terhadap Standar Pelaporan Umum akan memastikan bahwa arsitektur transparansi pajak tetap mutakhir dan efektif,” jelas Cormann.

Menurut Cormann, CARF akan memastikan transparansi sehubungan dengan transaksi aset kripto, melalui pertukaran informasi secara otomatis dengan yurisdiksi tempat tinggal wajib pajak setiap tahun, memakai cara standar yang mirip CRS.

CARF akan menargetkan representasi nilai digital apapun yang bergantung pada buku besar yang didistribusikan secara kriptografis atau teknologi serupa guna memvalidasi dan mengamankan transaksi.

Intinya, setiap entitas atau individu yang menyediakan layanan transaksi pertukaran aset kripto—untuk atau atas nama pelanggan—wajib melaporkannya kepada otoritas.

CARF berisi aturan model yang dapat diadopsi dan diubah menjadi undang-undang domestik untuk administrasi dengan implementasinya di masing-masing negara.

Baca juga: Aspek Hukum dan Pajak dalam Likuidasi Perusahaan

Selama beberapa bulan ke depan, OECD akan berfokus pada instrumen hukum dan operasional untuk memfasilitasi pertukaran informasi internasional yang dikumpulkan berdasarkan CARF.

Ini untuk memastikan implementasinya efektif dan luas, termasuk pertukaran informasi aset kripto bisa mulai dilaksanakan.

OECD telah mengajukan serangkaian amandemen CRS kepada G20 guna memodernisasi cakupannya agar dapat menyasar produk keuangan digital seperti aset kripto.

Fokus amandemen CRS antara lain pembaruan mekanisme hukum dan operasional pertukaran informasi otomatis, serta menentukan jadwal amandemen yang terkoordinasi.

Naskah: MUC/AGS, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com