Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelatihan Kartu Prakerja, Batas Waktu Pembelian, dan Insentifnya

Kompas.com - 24/10/2022, 10:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Peserta program Kartu Prakerja yang dinyatakan lolos seleksi diwajibkan untuk mengikuti pelatihan.

Saldo pelatihan akan diberikan sebesar Rp 1 juta, yang bisa digunakan untuk membeli atau membayar pelatihan di platform digital seperti Tokopedia, Bukalapak, Pintar, Karier.mu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Pijar.

Peserta dapat mengikuti lebih dari satu pelatihan dengan memanfaatkan saldo bantuan yang diberikan tersebut. Saldo pelatihan ini diberikan secara non-tunai dan tidak bisa diuangkan.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Dilanjutkan di Tahun 2023 dengan Skema Normal, Apa Bedanya?

Batas waktu pembelian pelatihan Kartu Prakerja

Pembelian pelatihan pertama diberikan waktu maksimal 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Apabila melebihi batas waktu tersebut, maka Kartu Prakerja akan dinonaktifkan dan peserta tidak bisa mengikuti kembali program ini.

Jika melebihi 30 hari dan belum melakukan pembelian pelatihan, akan dilakukan penonaktifan atau pencabutan kepesertaan. Saldo bantuan pelatihan akan hangus dan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Baca juga: Simak, Ini Perbedaan Program Kartu Prakerja Tahun 2023

Peserta harus mengikuti pelatihan yang telah dibeli sampai selesai. Nantinya, peserta akan memperoleh sertifikat pelatihan setelah menyeselaikan pelatihan.

Sertifikat pelatihan akan muncul di dashboard, maksimal satu hari kerja setelah manajemen pelaksana menerima laporan penyelesaian pelatihan dari platform digital.

Setelah menyelesaikan pelatihan dan mendapatkan sertifikat, peserta harus segera mengisi rating dan ulasan pelatihan di dashboard masing-masing.

Sebagai informasi, insentif program bisa didapatkan setelah peserta menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan sertifikat serta mengisi rating dan ulasan di dashboard masing-masing.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Diumumkan, Ini Tanda Anda Lolos Seleksinya

Insentif Kartu Prakerja

Insentif akan terbagi menjadi dua, yaitu insentif biaya mencari kerja total Rp 2,4 juta dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei.

Insentif akan diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan. Pencairan insentif membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun.

Untuk diketahui, pencairan insentif dilakukan secara bertahap sehingga pastikan telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan. Anda dapat melakukan cek status pencairan insentif secara berkala.

Jika dalam waktu 5 hari kerja masih belum menerima insentif, maka dapat menghubungi Prakerja melalui laman https://bantuan.prakerja.go.id/hc/id/requests/new.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com