Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Lembaga Penjamin Polis Diyakini Bakal Pulihkan Kepercayaan Masyarakat kepada Industri Asuransi

Kompas.com - 24/10/2022, 16:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Lembaga Penjaminan Polis untuk industri asuransi kian nyata dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menyebutkan program ini akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, dibutuhkan pemulihan kepercayaan pada industri asuransi akibat gagal bayar beberapa asuransi yang belum terselesaikan.

Oleh karenanya, Lembaga Penjamin Polis (LPP) dalam RUU P2SK menjadi sangat mendesak. Lembaga Penjamin Polis ini telah 5 tahun tertunda sejak amanat UU 40/2014 Perasuransian yang memberi tenggat waktu 3 tahun atau hingga 2017.

Baca juga: Pemerintah Ubah Perhitungan Harga Jual Eceran BBM

Untuk itu, agar LPP tidak menjadi lembaga bail out terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

"Harus ada mekanisme bagi beban atau co insurance dengan nasabah. Ini untuk mencegah moral hazard dan adverse selection, bahwa tidak sepenuhnya nasabah mendapat penjaminan polis," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Ia menambahkan, kepersertaan LPP harus bersifat wajib, tetapi juga dengan syarat peserta LPP memiliki kondisi keuangan yang sehat.

Baca juga: Waspada, Penipuan Berkedok Perubahan Biaya Transaksi BCA dan BRI Masih Marak


Sementara dari sisi iuran, LPP sebaiknya melibatkan kontribusi dari perusahaan asuransi, nasabah pemegang polis, dan pemerintah.

"Ada mekanisme three line of defense apabila LPP mengalami defisit atau gagal bayar. Sebab ada pengalaman adanya sejumlah asuransi gagal bayar yang belum terselesaikan akibat terbatasnya suntikan dana," imbuh dia.

Selain itu, Irvan menyarankan, penjaminan LPP nantinya hanya diberikan untuk nasabah individu dan bukan nasabah korporasi. Penjaminan juga hanya diberikan untuk asuransi jiwa dan kesehatan (komersial), tidak termasuk asuransi umum.

Baca juga: Shopee dan Tokopedia Kenakan Biaya Tambahan Rp 1.000 Per Transaksi

"Penjaminan juga hanya terbatas pada risiko proteksi, tidak termasuk risiko investasi," ucap dia.

Agar LPP nantinya mujarab dalam menangkal perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, Irvan menilai harus ada komitmen semua pelaku industri, perusahaan asuransi yang menjadi anggota LPP harus sehat dan wajib turut serta dalam LPP tanpa kecuali.

"Harus ada tahap penyehatan bagi asuransi yang akan ikut serta dalam LPP," tandas dia.

Baca juga: Promo McD hingga 28 Oktober 2022, Ada Cashback 40 Persen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pangkas Biaya 'Bakar Uang', Pendapatan GOTO Sepanjang 2022 Naik jadi Rp 11,3 Triliun

Pangkas Biaya "Bakar Uang", Pendapatan GOTO Sepanjang 2022 Naik jadi Rp 11,3 Triliun

Whats New
KCIC Buka Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Mandarin, Simak Kualifikasinya

KCIC Buka Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Mandarin, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Viral Video Nasabah 'Ngamuk'', BTN Janji Ganti Dana yang Hilang, Jika..

Viral Video Nasabah "Ngamuk'', BTN Janji Ganti Dana yang Hilang, Jika..

Whats New
Antisipasi Uang Palsu, BI Imbau Masyarakat Tukar Uang Lewat Bank Resmi

Antisipasi Uang Palsu, BI Imbau Masyarakat Tukar Uang Lewat Bank Resmi

Whats New
Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan Maladministrasi Pendaftaran Izin Usaha PT DFX

Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan Maladministrasi Pendaftaran Izin Usaha PT DFX

Whats New
DANA hingga ShopeePay Resmi Jadi Peserta BI-Fast

DANA hingga ShopeePay Resmi Jadi Peserta BI-Fast

Whats New
Menipis, Bulog Sebut Stok Cadangan Beras Pemerintah Tinggal 230.000 Ton

Menipis, Bulog Sebut Stok Cadangan Beras Pemerintah Tinggal 230.000 Ton

Whats New
Menpan-RB Ungkap Kebiasaan Pejabat Daerah Saat Dinas ke Jakarta

Menpan-RB Ungkap Kebiasaan Pejabat Daerah Saat Dinas ke Jakarta

Whats New
Cara Transfer BI Fast di BCA, BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI

Cara Transfer BI Fast di BCA, BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI

Spend Smart
Tujuh Strategi Perry Warjiyo 'Nakhodai' Bank Indonesia pada Periode Kedua

Tujuh Strategi Perry Warjiyo "Nakhodai" Bank Indonesia pada Periode Kedua

Whats New
Erick Thohir Cerita Awal Mula Lahan Depo Plumpang Dikuasai Warga

Erick Thohir Cerita Awal Mula Lahan Depo Plumpang Dikuasai Warga

Whats New
IHSG Parkir di Zona Merah, Saham GOTO, MEDC, dan ADMR Rontok

IHSG Parkir di Zona Merah, Saham GOTO, MEDC, dan ADMR Rontok

Whats New
Mentan Tak Hadir Rapat di DPR, Ketua Komisi IV: Jujur, Saya Tersinggung

Mentan Tak Hadir Rapat di DPR, Ketua Komisi IV: Jujur, Saya Tersinggung

Whats New
BI Ungkap Tantangan yang Dihadapi Ekonomi Indonesia Tahun Ini

BI Ungkap Tantangan yang Dihadapi Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Whats New
Sindir Pengkritik, Luhut: Orang yang Tidak Pernah Bekerja di Pemerintahan Enggak Usah Banyak Omong

Sindir Pengkritik, Luhut: Orang yang Tidak Pernah Bekerja di Pemerintahan Enggak Usah Banyak Omong

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+