Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Penjamin Polis Diyakini Bakal Pulihkan Kepercayaan Masyarakat kepada Industri Asuransi

Kompas.com - 24/10/2022, 16:38 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Lembaga Penjaminan Polis untuk industri asuransi kian nyata dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menyebutkan program ini akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, dibutuhkan pemulihan kepercayaan pada industri asuransi akibat gagal bayar beberapa asuransi yang belum terselesaikan.

Oleh karenanya, Lembaga Penjamin Polis (LPP) dalam RUU P2SK menjadi sangat mendesak. Lembaga Penjamin Polis ini telah 5 tahun tertunda sejak amanat UU 40/2014 Perasuransian yang memberi tenggat waktu 3 tahun atau hingga 2017.

Baca juga: Pemerintah Ubah Perhitungan Harga Jual Eceran BBM

Untuk itu, agar LPP tidak menjadi lembaga bail out terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

"Harus ada mekanisme bagi beban atau co insurance dengan nasabah. Ini untuk mencegah moral hazard dan adverse selection, bahwa tidak sepenuhnya nasabah mendapat penjaminan polis," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Ia menambahkan, kepersertaan LPP harus bersifat wajib, tetapi juga dengan syarat peserta LPP memiliki kondisi keuangan yang sehat.

Baca juga: Waspada, Penipuan Berkedok Perubahan Biaya Transaksi BCA dan BRI Masih Marak


Sementara dari sisi iuran, LPP sebaiknya melibatkan kontribusi dari perusahaan asuransi, nasabah pemegang polis, dan pemerintah.

"Ada mekanisme three line of defense apabila LPP mengalami defisit atau gagal bayar. Sebab ada pengalaman adanya sejumlah asuransi gagal bayar yang belum terselesaikan akibat terbatasnya suntikan dana," imbuh dia.

Selain itu, Irvan menyarankan, penjaminan LPP nantinya hanya diberikan untuk nasabah individu dan bukan nasabah korporasi. Penjaminan juga hanya diberikan untuk asuransi jiwa dan kesehatan (komersial), tidak termasuk asuransi umum.

Baca juga: Shopee dan Tokopedia Kenakan Biaya Tambahan Rp 1.000 Per Transaksi

"Penjaminan juga hanya terbatas pada risiko proteksi, tidak termasuk risiko investasi," ucap dia.

Agar LPP nantinya mujarab dalam menangkal perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, Irvan menilai harus ada komitmen semua pelaku industri, perusahaan asuransi yang menjadi anggota LPP harus sehat dan wajib turut serta dalam LPP tanpa kecuali.

"Harus ada tahap penyehatan bagi asuransi yang akan ikut serta dalam LPP," tandas dia.

Baca juga: Promo McD hingga 28 Oktober 2022, Ada Cashback 40 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com