Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Masih Tunggu Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan Asuransi yang Gagal Bayar

Kompas.com - 24/10/2022, 17:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, permasalahan perusahaan asuransi saat ini seperti Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life berasal dari akumulasi permasalahan yang sudah sejak lama terjadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, infrastruktur perusahaan asuransi bermasalah tersebut belum ditata dengan baik.

"Jadi kalau kita lihat permasalahannya adalah ketika terjadi suatu kondisi ketika investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi itu nilainya jatuh signifikan dibandingkan nilai portofolio awal," kata dia Senin (24/10/2022).

Baca juga: Lembaga Penjamin Polis Diyakini Bakal Pulihkan Kepercayaan Masyarakat kepada Industri Asuransi

Ia menambahkan, dari kondisi itu kemudian aset perusahaan asuransi menurun, sedangkan kewajibannya kepada nasabah terus meningkat.

Dari kondisi tersebut, kemudian muncul jarak yang menyebabkan perusahaan asuransi tidak dapat menutupi kewajiban yang besar.

"Ini sekarang kondisi umum yang terjadi seperti itu," imbuh dia.

Baca juga: 3 Anggapan yang Salah soal Asuransi

Untuk itu, Ogi menjelaskan, perusahaan asuransi yang bermasalah perlu menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan. Intinya, pemegang saham harus menambahkan setoran modal.

Dengan begitu, kondisi ekuitas yang negatif bisa ditutupi dan kembali pada kondisi normal dengan tingkat risk based capital (RBC) sebesar 120 persen.

Baca juga: [POPULER MONEY] Gojek Buka Lowongan Kerja | Penghasilan Agen Asuransi Rp 1 Miliar | 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi

Proses pembayaran klaim jatuh tempo

Lebih lanjut, OJK saat ini menyoroti proses pembayaran klaim yang telah jatuh tempo kepada nasabah pemegang polis oleh perusahaan asuransi.

"Intinya memang apakah perusahaan itu dapat di-top up oleh pemegang saham melalaui RPK yang disampaikan kepada OJK," ucap dia.

Saat ini, OJK masih menunggu agar perusahaan dapat menyerahkan RPK yang baik. Harapannya, industri asuransi dapat terus tumbuh.

Namun demikian, kalau kondisi tersebut tidak segera ditindaklanjuti perusahaan, OJK bakal memberikan sanksi mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Itu prosedur yang kami lakukan untuk penyehatan perusahaan asuransi yang bermasalah," tandas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com