Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ketentuan Pungutan Biaya Layanan Shopee Sebesar Rp 1.000 per Transaksi

Kompas.com - 24/10/2022, 18:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform marketplace di Indonesia mulai mengenakan biaya layanan untuk setiap transaksi dalam aplikasi. Kali ini giliran Shopee yang memungut biaya layanan kepada pengguna.

Dikutip dari aplikasi Shopee, marketplace milik Sea Limited itu telah resmi mengenakan biaya layanan sejak Minggu (23/10/2022) kemarin. Adapun biaya layanan Shopee yang dikenakan sebesar Rp 1.000 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs atau aplikasi perusahaan tersebut.

"Shopee menerapkan biaya layanan untuk mengembangkan teknologi kami agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik lagi," tulis Shopee, dikutip Senin (24/10/2022).

Baca juga: Shopee dan Tokopedia Kenakan Biaya Tambahan Rp 1.000 Per Transaksi

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diketahui oleh pelanggan. Ini meliputi kapan biaya pelayanan dalam transaksi dikenakan, pengecualian transaksi, hingga pengembalian dana.

Lalu, kapan biaya layanan Shopee dikenakan?

Biaya layanan Shopee sebesar Rp 1.000 per transaksi baru akan dikenakan kepada pengguna yang telah melakukan 4 kali transaksi terhitung sejak memiliki akun di Shopee, dengan menggunakan metode pembayaran apa pun tanpa minimum pembelian.

Dengan demikian, biaya layanan mulai dikenakan pada transaksi ke-5 setiap akun Shopee dan seterusnya.

Biaya layanan pun dikenakan dalam setiap transaksi. Artinya, apabila pengguna melakukan satu transaksi dari dua toko yang berbeda, maka biaya layanan yang dikenakan tetap sebesar Rp 1.000.

Pengecualian Biaya Layanan Shopee

Baca juga: Usai Tokopedia, Giliran Shopee Pungut Biaya Layanan Rp 1.000

Shopee menyatakan, biaya layanan tidak berlaku untuk transaksi produk digital. Adapun produk digital yang dimaksud oleh Shopee meliputi, isi ulang, tagihan, transportasi & akomodasi, hiburan, dan keuangan.

Selain itu, perusahaan tersebut juga mengecualikan biaya layanan Shopee untuk produk digital lain sepert zakat dan donasi. Sementara untuk produ digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik tetap dikenakan biaya layanan.

Biaya layanan Shopee ini sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Pengembalian biaya layanan Shopee

Terkait pengembalian biaya layanan, Shopee menyatakan, dana akan dikembalikan secara penuh jika transaksi tersebut dibatalkan. Ini berlaku jika dalam satu transaksi seluruh transaksi dibatalkan.

Sementara itu, jika pesanan dalam transaksi dibatalkan atau dana dikembalikan sebagian, maka biaya layanan akan dikembalikan secara prorata.

Misalnya, seorang pembeli melakukan satu transaksi dari dua toko, dengan nilai transaksi Rp 100.000 pada toko A dan Rp 300.000 pada toko B, sehingga total transaksi Rp 401.000. Jika pesanan dari toko B dikembalikan, maka dana yang dikembalikan sebesar Rp 300.750, dengan perhitungan nominal pengembalian Rp 300.000 ditambah biaya layanan Rp 1.000 dikali hasil dari Rp 300.000 dibagi Rp 400.000.

"Shopee berhak untuk mengubah, menambah, atau memodifikasi syarat & ketentuan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," tulis Shopee.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Membatalkan Pesanan di Shopee yang Sudah Dikirim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com