Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lowongan PPPK Guru 2022 Diumumkan Hari Ini, Cek Link dan Cara Aksesnya

Kompas.com - 25/10/2022, 05:10 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pengumuman seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (25/10/2022).

Pengumuman akan memuat informasi nama jabatan, jumlah lowongan, unit kerja penempatan, jadwal seleksi, persyaratan, masa hubungan perjanjian kerja, cara pendaftaran, dan lainnya.

Dilansir dari laman resmi, pengumuman seleksi akan disampaikan melalui laman resmi PPPK Guru 2022, gurupppk.kemdikbud.go.id maupun website resmi masing-masing instansi.

Baca juga: Sudah Dirilis, Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Cara akses pengumuman seleksi PPPK Guru 2022

Untuk mengakses pengumuman lowongan PPPK Guru tahun 2022, Anda dapat mengecek secara berkala laman gurupppk.kemdikbud.go.id. Di dalam laman ini, akan muncul setiap informasi mengenai rekrutmen PPPK Guru yang sedang berlangsung.

Selain itu, Anda dapat memantau laman resmi masing-masing instansi yang mengalokasikan kursi dalam rekrutmen PPPK Guru tahun ini.

Setelah seleksi PPPK Guru diumumkan, akan berlangsung proses pendaftaran secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id, yang berlangsung selama dua pekan pada 25 Oktober sampai 7 November 2022.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022, Ini Kelompok yang Boleh Mengikuti Seleksinya

Syarat seleksi PPPK Guru 2022

Beberapa persyaratan pendagtar PPPK guru tahun ini sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Usia maksimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih
  • ?Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta?
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik?Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan?
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • ?Surat keterangan berkelakuan baik?
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sebagai informasi, pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK Guru tahun 2022 akan memprioritaskan kelompok berikut:

1. Pelamar prioritas I

Pelamar prioritas I adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang bata, dilakukan berdasarkan urutan berikut:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Sementara itu, pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca juga: Bersiap PPPK Guru 2022, Ketahui Mekanisme Seleksinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com