Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan BSU Tahap 7 via Kantor Pos Bisa Dilakukan Sebelum Akhir November

Kompas.com - 25/10/2022, 13:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, penyaluran bantuan subsidi (BSU) melalui PT Pos Indonesia masih belum dilakukan saat ini.

Meski sempat sebelumnya, dirinya menyatakan bahwa pengambilan subsidi gaji akan dilakukan pada pekan ini. Tetapi, dia memastikan penyaluran BSU tahap 7 akan tetap dilakukan sebelum akhir November 2022.

"Belum (disalurkan BSU tahap 7 melalui Kantor Pos). Kalau sudah ternotifikasi dapat BSU di akun SiapKerja dan atau di Kantor BPJS (Ketenagakerjaan) setempat lalu disebutkan penyaluran via Kantor Pos maka bisa diambil sebelum akhir November," katanya kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Kapan BSU Tahap 7 Bisa Diambil di Kantor Pos? Ini Penjelasan Kemnaker

Penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per orang melalui PT Pos Indonesia dipastikan menjadi tahap terakhir dari Kemenaker.

Maka dari itu, Kemenaker mengimbau kepada para penerima BSU segera melakukan pengambilan dananya sebelum akhir November tersebut.

"Kloter terakhir (penyaluran subsidi gaji) via Kantor Pos. Kalau data sudah habis ya enggak bisa salurkan BSU lagi," ucap Putri.

Baca juga: Cara Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos

Cara Menerima Dana BSU via Kantor Pos

Putri menjelaskan, para penerima BSU bisa langsung mendatangi Kantor Pos setempat. Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujarnya.

Adapun syarat mendapatkan BSU di Kantor Pos yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yakni "BSU Anda Telah Disalurkan".

Baca juga: Pengalaman Mengambil BSU untuk Pemilik Rekening Non-Himbara Lewat Kantor Pos

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri.

Mesti diingat, untuk bisa menerima BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemenaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Baca juga: Harapan Menaker, BSU Ringankan Beban Para Pekerja Terdampak Kenaikan Harga BBM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com