Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Usul Pemerintah Tiru Filipina, Beli Rokok "Vape" Pakai KTP

Kompas.com - 25/10/2022, 15:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Centre for Youth and Population Research (CYPR), Dedek Prayudi atau akrab disapa Uki ini mengusulkan kepada Pemerintah Indonesia meniru Pemerintah Filipina yang telah meregulasi produk tembakau alternatif atau Vaporized Nicotine and Non-Nicotine Products (VNNP) Regulation Act No 11900 pada Juli 2022.

Adapun poin-poin dalam VNNP mencakup berbagai ketentuan seperti ketentuan penjualan dan pemasaran. Dalam klaster penjualan, regulasi tersebut menentukan bahwa produk tembakau alternatif hanya dijual kepada mereka yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak boleh ditargetkan kepada anak-anak serta non-perokok.

"Pemerintah Filipina telah menghadirkan regulasi komprehensif bagi produk tembakau alternatif yang disesuaikan dengan profil risiko dari produk tersebut. Harapan besar dari Pemerintah Filipina mendukung penggunaan produk ini untuk mengurangi bahaya merokok dan mempromosikan lingkungan yang lebih baik. Pemerintah Indonesia seharusnya bisa melakukan upaya serupa," usulnya ditemui di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol Senilai Rp 10 Miliar

Selain itu, kehadiran Produk Tembakau Alternatif (PTA), seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan maupun kantong nikotin telah dimaksimalkan dan diperkuat dengan perumusan regulasi oleh sejumlah negara maju untuk menekan prevalensi merokok.

"Berdasarkan berbagai hasil riset sudah membuktikan bahwa produk tembakau alternatif mampu mengurangi risiko kesehatan dibandingkan rokok. Mengacu pada fakta ilmiah tersebut, Inggris, Selandia Baru, Jepang, hingga yang terbaru Filipina, mendukung penggunaan produk tembakau alternatif dan memperkuatnya dengan regulasi berbasis profil risiko. Namun, sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum menentukan sikap terhadap produk ini," lanjut Uki.

Baca juga: Rencana Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan Perlu Pertimbangkan Nasib Buruh Tani dan Pekerja SKT

Dengan temuan ilmiah bahwa produk tembakau alternatif minim risiko kesehatan, dirinya menyarankan pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang terpisah dari rokok bagi produk tersebut.

"Produk tembakau alternatif adalah inovasi yang lahir dari kemajuan teknologi untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan berhenti dari kebiasaannya. Untuk itu, produk ini harus didukung melalui regulasi yang mengatur aspek produksi, distribusi, pengiklanan, hingga konsumsi, bukan hanya tarif cukai, agar dapat berperan dalam menurunkan prevalensi dan bahaya merokok," ujar Uki.

Baca juga: Faisal Basri: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Bisa Tambah Kas Negara Rp 100 Triliun

Regulasi produk tembakau alternatif

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menambahkan, Pemerintah Indonesia seharusnya mulai tergerak untuk mendukung dan meregulasi produk tembakau alternatif seperti halnya Filipina.

Regulasi mengenai produk ini baru mencakup mengenai ketentuan cukai, belum meliputi batasan usia pengguna, tata cara pemasaran dan pengawasan, label peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, hingga ketentuan larangan untuk non-perokok, ibu hamil serta ibu menyusui.

"Pemerintah Filipina selangkah lebih maju dari Pemerintah Indonesia dalam memperlakukan produk tembakau alternatif melalui regulasi yang mengatur seluruh aspek mulai dari impor, distribusi, penjualan, konsumsi, kemasan, pemasaran, iklan, promosi, dan sponsorship," kata Aryo.

Baca juga: Pedagang Pasar Tolak Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan, Ini Alasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com