Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengusaha Tunggu Kejelasan Aturan Soal Pengaturan Jam Kerja di Jakarta

Kompas.com - 25/10/2022, 16:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha masih menunggu kejelasan wacana pengaturan jam kerja di Jakarta. Meskipun ketentuan itu bakal diuji coba dalam waktu dekat, pengusaha belum mendapatkan pemberitahuan lebih jelas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau dia uji coba minggu depan harusnya ada pemberitahuan," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J. Supit, kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Anton mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait ketentuan pengaturan jam kerja di Jakarta. Sebab, dirinya masih menunggu ketentuan aturan yang dibuat untuk mengurai kemacetan di Jakarta itu.

Baca juga: Jam Kerja di Jakarta Hendak Diatur untuk Urai Kemacetan, Pengusaha: Benahi Transportasi Umum

Namun demikian, Ia menilai, seharusnya pengaturan jam kerja tidak dilakukan pada perusahaan swasta atau private sector. Pasalnya, setiap perusahaan memiliki operasional dan kepentingan berbeda.

"Kalau di pemerintah sendiri oke. Private sector biar saja," katanya.

Alih-alih mengatur jam kerja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru didorong untuk meningkatkan kenyamanan moda transportasi umum guna mengatasi isu kemacetan. Ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pengguna kendaraan pribadi.

Senada, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai, penyelesaian kemacetan bisa diatasi dengan transportasi umum. Menurutya, pengaturan jam kerja tidak akan mampu mengatasi kemacetan.

Baca juga: Rencana Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Ini Respons Serikat Pekerja

"Seharusnya penyelesaiannya di transportasi umum yang bisa menjawab masalah kemacetan. Karena kalau dipindah jam kerja selama masyarakat masih menggunakan kendaraan pribadi, ini perkaranya bukan dari jam kerja saja," tutur dia, dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya.

Malah penerapan ganjil genap pun kata Hariyadi, juga tidak mampu mengatasi kemacetan yang ada di DKI. Apalagi perubahan jam kerja, kata dia.

"Karena masyarakat masih banyak menggunakan kendaraan pribadi. Kayak waktu itu ada pengaturan ganjil genap, hasilnya apa? ya tetap saja macet. Menurut saya penyelesaian tidak hanya semata-mata pemindahan jam kerja," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, uji coba pengaturan jam kerja di Jakarta akan dilakukan pekan ini.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menginventarisir asosiasi pekerja untuk diundang dalam uji publik itu. Uji coba pengaturan jam kerja ini pun melibatkan pemerintah pusat.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+