Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tunggu Kejelasan Aturan Soal Pengaturan Jam Kerja di Jakarta

Kompas.com - 25/10/2022, 16:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha masih menunggu kejelasan wacana pengaturan jam kerja di Jakarta. Meskipun ketentuan itu bakal diuji coba dalam waktu dekat, pengusaha belum mendapatkan pemberitahuan lebih jelas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau dia uji coba minggu depan harusnya ada pemberitahuan," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J. Supit, kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Anton mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait ketentuan pengaturan jam kerja di Jakarta. Sebab, dirinya masih menunggu ketentuan aturan yang dibuat untuk mengurai kemacetan di Jakarta itu.

Baca juga: Jam Kerja di Jakarta Hendak Diatur untuk Urai Kemacetan, Pengusaha: Benahi Transportasi Umum

Namun demikian, Ia menilai, seharusnya pengaturan jam kerja tidak dilakukan pada perusahaan swasta atau private sector. Pasalnya, setiap perusahaan memiliki operasional dan kepentingan berbeda.

"Kalau di pemerintah sendiri oke. Private sector biar saja," katanya.

Alih-alih mengatur jam kerja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru didorong untuk meningkatkan kenyamanan moda transportasi umum guna mengatasi isu kemacetan. Ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pengguna kendaraan pribadi.

Senada, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai, penyelesaian kemacetan bisa diatasi dengan transportasi umum. Menurutya, pengaturan jam kerja tidak akan mampu mengatasi kemacetan.

Baca juga: Rencana Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Ini Respons Serikat Pekerja

"Seharusnya penyelesaiannya di transportasi umum yang bisa menjawab masalah kemacetan. Karena kalau dipindah jam kerja selama masyarakat masih menggunakan kendaraan pribadi, ini perkaranya bukan dari jam kerja saja," tutur dia, dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya.

Malah penerapan ganjil genap pun kata Hariyadi, juga tidak mampu mengatasi kemacetan yang ada di DKI. Apalagi perubahan jam kerja, kata dia.

"Karena masyarakat masih banyak menggunakan kendaraan pribadi. Kayak waktu itu ada pengaturan ganjil genap, hasilnya apa? ya tetap saja macet. Menurut saya penyelesaian tidak hanya semata-mata pemindahan jam kerja," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, uji coba pengaturan jam kerja di Jakarta akan dilakukan pekan ini.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menginventarisir asosiasi pekerja untuk diundang dalam uji publik itu. Uji coba pengaturan jam kerja ini pun melibatkan pemerintah pusat.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com