JAKARTA, KOMPAS.com - Bappenas memproyeksi prevalensi merokok penduduk usia 10-18 tahun akan naik hingga 16,0 persen pada 2030 jika upaya pengendalian tembakau tidak memadai.
Menurut penulis Policy Paper & Expert Visi Integritas Danang Widoyoko, angka proyeksi prevalensi itu akan meleset jauh dari target yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 8,7 persen pada 2024.
Ia menilai diperlukan intervensi dalam kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) untuk memastikan upaya pengendalian tembakau memadai, khususnya terkait penyederhanaan struktur tarif cukai.
"Untuk memastikan bahwa reformasi kebijakan cukai hasil tembakau tetap berlanjut dan berkesinambungan maka pemerintah perlu menyusun kebijakan yang bersifat lintas tahun (multi years policy) atau menyusun kembali peta jalan (roadmap) tentang struktur tarif cukai tembakau," ucapnya di Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Airlangga Sebut Gandum dan Kedelai Jadi Tantangan RI Jaga Ketahanan Pangan
Danang menambahkan, kenaikan cukai rokok yang dilakukan setiap tahunnya dinilai belum efektif untuk pengendalian konsumsi rokok. Dengan struktur tarif yang saat ini masih rumit dan rentang tarif CHT antargolongan yang lebar, harga rokok pun menjadi bervariasi.
Produk rokok yang lebih murah selalu tersedia di pasaran. Akibatnya, pengendalian konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja, semakin sulit dilakukan.
Sementara itu Analis Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febri Pangestu mengatakan, kebijakan cukai rokok selalu dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan berlandaskan pada 4 pilar utama untuk menjamin kebijakan yang seimbang.
Baca juga: 4 Cara Mengelola Keuangan Saat Terjadi Resesi Global
"Yang menjadi dasar pertimbangan kebijakan cukai adalah aspek pengendalian konsumsi, rokok ilegal, penerimaan negara, dan kesejahteraan pekerja/petani tembakau," ujar Febri.
Febri mengatakan penyederhanaan struktur tarif cukai sudah masuk dalam Perpres No. 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, dan akan menjadi salah satu hal yang selalu dipertimbangkan Kementerian Keuangan dalam merumuskan kebijakan cukai untuk mendukung prevalensi perokok dewasa maupun perokok anak.
Baca juga: Cicilan KPR Bisa Naik Rp 300.000 Per Bulan Imbas Kenaikan Suku Bunga BI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.