General Manager Wakaf Dompet Dhuafa, Boby Manulang mengatakan, salah satu bentuk wakaf uang yaitu sukuk.
"Pokok diberikan kepada investor, sementara imbal bagi hasil disalurkan dalam bentuk program sosial dan dianggap sebagai surplus wakaf. Ketentuan dan bagi hasil disampaikan saat masa penawaran," ujar Boby dalam siaran persnya dikutip Rabu (26/10/2022).
Boby menuturkan, CWLS diterbitkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi wakif (pewakaf) yang ingin mewakafkan hasil investasi syariah tersebut kepada pengelola wakaf (nazir).
Pada putaran pertama, penerbitan CWLS menyasar korporasi, perbankan syariah, dan lembaga. Kemudian, berubah nama menjadi CWLS Retail karena menyasar retail perorangan. CWLS digunakan untuk mengoptimalisasi potensi wakaf dengan tujuan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.
Baca juga: Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, BCA Beri Pelatihan 30 Penenun di NTT
Perbankan syariah menyediakan CWLS melalui series, seperti Sukuk Wakaf seri SWR001 seperti yang disediakan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Lalu, ada pula CWLS SWR002 dan SWR003 seperti yang disediakan oleh CIMB Niaga Syariah.
3. Reksadana Syariah
Reksadana syariah cocok untuk investor pemula karena belum punya pengalaman berinvestasi dan pengetahuan tentang pasar modal. Reksadana juga cocok untuk seseorang yang baru saja beralih dari produk tabungan atau deposito, lalu memutuskan untuk berinvestasi.
Pada model investasi ini, artinya kita memercayai sepenuhnya kepada manajer investasi untuk pengelolaan dana. Investor tidak perlu terlibat langsung dari aspek strategi dan teknisnya. Reksadana pun ada yang dapat dicairkan langsung dengan mengikuti harga per unit pada hari bursa. Hari bursa berlangsung dari Senin hingga Jumat.
Kesadaran untuk investasi syariah pun diikuti dengan akses mendapatkan reksadana syariah yang semakin mudah. Investor dapat membelinya lewat aplikasi online, seperti Bibit, Ajaib, Tokopedia, dan sebagainya.
Baca juga: Pesan Menteri PANRB ke 1.875 CPNS Kemenhub: Miliki Budaya Melayani Bukan Dilayani
4. Saham Syariah
Dengan emiten yang terus bertumbuh di pasar modal, maka saham syariah menjadi pilihan menarik untuk investasi syariah yang menguntungkan. Berdasarkan statistik saham yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada periode kedua 2021 jumlah saham syariah dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebanyak 499.
Doddy Prasetya Ardhana dari Divisi Pasar Modal Syariah menyebutkan bahwa Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencatat pertumbuhan saham syariah sebesar 15,5 persen pada rentang waktu Maret 2020-April 2021.
Jika dibandingkan dengan awal tahun 2020 sebelum pandemi, kondisi pertumbuhan jauh berbeda dengan ISSI mencatat minus 16,5 persen.
Baca juga: Tips dan Cara untuk Mengatur Outlet
5. Sukuk Linked Wakaf (SLW)
Selain CWLS, Badan Wakaf Indonesia mengembangkan SLW yang merupakan singkatan dari Sukuk Linked Wakaf (SLW). CWLS dan SLW memiliki perbedaan prinsip dan cara berinvestasi. Jika CLWS merupakan produk wakaf, maka SLW adalah produk investasi. Selain itu, CWLS diterbitkan oleh pemerintah, sementara SLW diterbitkan oleh bank syariah sebagai mitra nazir.
Wakil Ketua BWI Imam Teguh Saptono mengatakan, pihak-pihak yang terikat pada CSLW tidak mendapatkan imbalan dari wakaf tunai yang dikeluarkan, berbeda dengan SLW yang merupakan investasi di atas tanah wakaf.
"Di Indonesia, masih banyak tanah wakaf yang belum dioptimalkan karena nazir kekurangan biaya untuk membangun dan mengelola aset. Di sisi lain, tanah wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan. Maka dari itu, SLW hadir sebagai wadah untuk membiayai pembangunan di atas tanah wakaf," ujar dia.
Baca juga: BI Perpanjang DP 0 Persen Untuk Kredit Kendaraan dan Properti, Ini Tanggapan BCA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.