Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Beda Ketentuan Golongan Kendaraan di Tol dan Pelabuhan

Kompas.com - 26/10/2022, 11:58 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Cara menentukan golongan mobil di tol dan pelabuhan tidaklah sama. Ketentuan terkait golongan kendaraan di tol berbeda dengan golongan kendaraan di pelabuhan.

Lantas, mobil pribadi golongan berapa? Golongan kendaraan untuk mobil pribadi di jalan tol dan di pelabuhan juga tidaklah sama.

Golongan kendaraan menurut ASDP di pelabuhan terdiri dari Golongan I-IX. Sedangkan di jalan tol, pembagian golongan kendaraan meliputi Golongan I-VI.

Baca juga: Call Center Tol Jakarta-Merak, Pelabuhan Merak dan Nomor Penting Lain

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.bpjt.pu.go.id dan www.ferizy.com pada Rabu (26/10/2022).

Daftar golongan kendaraan di tol

Cara menentukan golongan mobil di tol diatur berdasarkan Kepmen PU No 370/KPTS/M/2007. Mobil pribadi golongan berapa jika mengacu pada aturan tersebut?

Mobil pribadi jenis minibus, hingga sedan atau jip termasuk kendaraan Golongan I. Selain mobil pribadi, yang termasuk kendaraan Golongan adalah pick up atau truk kecil dan bus.

Baca juga: Full Cashless, Ini Cara Beli Tiket Kapal Jepara–Karimunjawa 2022

Berikut daftar golongan kendaraan di tol selengkapnya:

  1. Golongan I: Sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus
  2. Golongan II: Truk dengan 2 (dua) gandar
  3. Golongan III: Truk dengan 3 (tiga) gandar
  4. Golongan IV: Truk dengan 4 (empat) gandar
  5. Golongan V: Truk dengan 5 (lima) gandar
  6. Golongan VI: Kendaraan bermotor roda 2 (dua)

Baca juga: Cek Moda Transportasi dari Bandara Hang Nadim Batam

Daftar golongan kendaraan di pelabuhan

Berbeda dengan cara menentukan golongan mobil di tol, golongan kendaraan menurut ASDP terdiri dari Golongan I-IX.

Baca juga: Mengenal Sistem Pembayaran Tol MLFF dan Cara Kerjanya

Berikut daftar golongan kendaraan di pelabuhan selengkapnya:

  1. Golongan I yaitu sepeda.
  2. Golongan II yaitu sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong.
  3. Golongan III yaitu sepeda motor besar lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga.
  4. Golongan IV A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai 5 meter.
  5. Golongan IV B yaitu mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai 5 meter.
  6. Golongan V A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 5 sampai 7 meter.
  7. Golongan V B yaitu mobil barang atau truk atau tangki ukurang sedang 5 sampai 7 meter.
  8. Golongan VI A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 7 sampai 10 meter.
  9. Golongan VI B yaitu mobil barang truk atau tangki ukuran sedang panjang 7 sampai 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan.
  10. Golongan VII yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 10 sampai 12 meter.
  11. Golongan VIII yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 12 sampai 16 meter.
  12. Golongan IX yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.

Baca juga: Pahami Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol agar Tidak Kena Tilang

Itulah ulasan mengenai perbedaan golongan kendaraan di tol dengan golongan kendaraan menurut ASDP yang diberlakukan di pelabuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com