Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Aduan Terkait Pengupahan, Pekerja Kapal Butuh Perlindungan

Kompas.com - 26/10/2022, 15:07 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, Indonesia mengalami surplus regulasi dalam melindungi awak kapal perikanan dan nelayan, tapi masih lemah dalam pelaksanaan di lapangan.

“Aturan dan regulasi sudah cukup banyak tapi seperti tidak saling menguatkan sehingga selalu ada gap dan celah terjadinya pelanggaran” kata Abdi dalam siaran pers, Rabu (26/10/2022).

Dia menambahkan, sejauh ini pengawasan awak kapal perikanan belum diatur dan dilakukan secara nasional.

Baca juga: Banyak Awak Kapal Perikanan Tak Digaji, Pemerintah Diminta Lakukan Inspeksi

Saat ini tercatat 576 pelabuhan perikanan yang menjadi tempat bekerja atau naik turunnya awak kapal perikanan dan nelayan dari kapal ikan yang akan dan selesai melakukan operasi penangkapan ikan.

Sementara itu pada tahun 2022, National Fishers Center menerima 20 aduan pelanggaran tenaga kerja yang dilaporkan oleh awak kapal perikanan dan nelayan.

Baca juga: Usai Ditangkap KKP, 34 Awak Kapal Pencuri Ikan Ilegal Dideportasi ke Vietnam

 


Manajer National Fishers Center Imam Trihatmadja mengatakan, pengaduan yang diterima oleh NFC mayoritas terkait masalah pengupahan.

“(Sebanyak) 40 persen masalah yang dilaporkan terkait gaji yang tidak dibayar dan pemotongan upah, 25 persen terkait asuransi dan jaminan sosial, dan 15 persen terkait penipuan” kata Imam.

Ia menyadari, pelindungan awak kapal dan perikanan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Untuk itu, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil inisiatif membentuk forum lintas stakeholder. Hal tersebut sejalan dengan UU No/13/2002 tentang Ketenegakerjaan.

Sejak tahun 2020, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan Surat Keputusan Gubernur No 117/2020 tentang Forum Daerah Pelindungan Awak Kapal Perikanan Sulawesi Utara.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com