Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erni Tumundo mengatakan, salah satu tujuan pembentukan forum tersebut adalah untuk memastikan sinergitas program pelindungan awak kapal perikanan dan nelayan dapat berjalan optimal.
Salah satu program kerja forum tersebut adalah melakukan inspeksi awak kapal perikanan.
“Dalam kurun waktu 2 tahun, kami telah melakukan pengawasan dan inspeksi kepada 10 kapal ikan di kota Bitung” kata Erni.
Kapal ikan yang diinspeki terdiri dari kapal penampung dan kapal penangkap jenis handline dan purseine dengan status kepemilikan perseorangan dan perseroan.
“Kapal ikan yang kami periksa memiliki ukuran 29 GT sampai 145 GT dengan jumlah awak kapal yang diperiksa mencapai 270 orang,” tutur dia.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya perlindungan awak kapal perikanan dan nelayan dengan menerbitkan sebanyak 11 Undang-Undang, 6 Peraturan Pemerintah, 3 Peraturan Presiden, dan 10 Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri dimaksud terdiri dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja, dan Peraturan Menteri Perhubungan.
"Walaupun telah memiliki banyak aturan guna melindungi pekerja perikanan, faktanya pelanggaran ketenagakerjaan masih sering terjadi dan dilaporkan," tandas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.