JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja siapkan santunan bagi korban luka-luka dan meninggal dunia atas musibah kecelakaan kebakaran yang dialami KMP Cantika Express 77 rute Kupang-Alor, pada Senin (24/10/2022).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan mitra kerja seperti Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan dalam menginventarisir penumpang.
Koordinasi ini juga terkait dengan verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.
"Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp 20 juta ke rumah sakit tempat korban dirawat," kata dia dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Dengan begitu, korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut.
Sementara, bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya.
Selanjutnya, santunan kepada korban meninggal dunia akan diberikan sebesar Rp 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.
Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Rp 1,33 Triliun Sepanjang Semester I-2022
Dewi mengatakan, santunan ini sebagai wujud manifestasi negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” imbuh dia.
Sebagai informasi, KMP Cantika Express 77 tujuan Kupang–Alor mengalami kebakaran pada hari Senin, 24 Oktober 2022.
Kecelakaan itu terjadi di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang sekitar pukul 13.00 WITA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.