Berikut pembagian golongan kendaraan kapal ferry selengkapnya:
- Golongan I yaitu sepeda.
- Golongan II yaitu sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong.
- Golongan III yaitu sepeda motor besar lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga.
- Golongan IV A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai 5 meter.
- Golongan IV B yaitu mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai 5 meter.
- Golongan V A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 5 sampai 7 meter.
- Golongan V B yaitu mobil barang atau truk atau tangki ukurang sedang 5 sampai 7 meter.
- Golongan VI A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 7 sampai 10 meter.
- Golongan VI B yaitu mobil barang truk atau tangki ukuran sedang panjang 7 sampai 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan.
- Golongan VII yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 10 sampai 12 meter.
- Golongan VIII yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 12 sampai 16 meter.
- Golongan IX yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.
Baca juga: Full Cashless, Ini Cara Beli Tiket Kapal Jepara–Karimunjawa 2022
Itulah ulasan mengenai golongan mobil di kapal yang berbeda dengan ketentuan golongan kendaraan di jalan tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.