Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Posisi Bulog dan BUMN Pangan di Tengah Menipisnya Cadangan Beras Nasional

Kompas.com - 27/10/2022, 12:28 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) mengatakan, stok beras Bulog selama ini menipis karena Bulog dipaksa menyerap beras di petani atau penggilingan, tetapi tidak diberikan ruang penyalurannya market oleh pemerintah.

Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) Ali Usman menuturkan, hal ini pun membuat beras Bulog menumpuk di gudang sehingga menjadi turun mutu dan mengalami kerugian.

“Bulog dipaksa menyerap dengan menggunakan dana komersial. Bayangkan disuruh menyerap, disimpan gudang, beras turun mutu karena tidak ada market, tapi dana komersial yang bunganya berjalan tiap tahun. Jadi Bulog dipasung alias dikerangkeng oleh kebijakan Kementerian,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Harga Beras Naik, Ini Kata Badan Pangan Nasional

Padahal sebelumnya, kata Ali Usman, beras Bulog disalurkan melalui Program Rastra (beras sejahtera). Program ini sebenarnya merupakan program mapan dari pemerintah pusat, karena menjaga ketahanan pangan rakyat dan menjaga inflasi di daerah atau nasional.

"Sebab beras rentan inflasi karena mayoritas dikonsumsi utama rakyat Indonesia terutama masyarakat miskin. Juga memberi kepastian harga gabah ditingkat petani," ujarnya.

Menurutnya, harapan baru justru muncul ketika Perpres nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Bapanas) lantaran memberikan oase kepada Bulog dan BUMN Pangan yang lain.

Perpres itu, kata dia, akan memberikan ruang kepastian jumlah CBP dan penyalurannya oleh Bulog. Khususnya pada pasal 28 Ayat 1 dan 2, Bapanas melalui Bulog dapat mengeksekusi dan akselerasi program penyaluran beras untuk stabilisasi pasokan dan harga.

Baca juga: Badan Pangan Nasional: Beras Jadi Komoditas Pangan Penyebab Inflasi

Di sisi lain Kementerian Koordinas Bidang Perekonomian merancang Perpres Nomor 125 tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan terbit pada tanggal 24 Oktober kemarin.

Ali menyoroti pasal 4 ayat 2 yang menyatakan penetapan jumlah CPP dilakukan berdasarkan hasil rakortas tingkat menteri atau kepala lembaga. Selanjutnya, pada pasal 11 ayat 6, penyaluran CPP dilakukan melalui Rakortas tingkat Menteri atau kepala Lembaga.

"Perlu diperingatkan jangan sampai Perpres ini memasung kedua kalinya peran Bulog dan BUMN Pangan, yakni di paksa menyerap CPP tetapi tidak diberikan kewenangan penyaluran," tuturnya.

Baca juga: Respons Kenaikan Harga Beras, Menteri Zulhas: Kalau Harga di Bulog Naik, Pemerintah Langsung Subsidi

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

 IHSG Ambles 1,07 Persen Usai Bursa Karbon Dirilis, Rupiah Mengikuti

IHSG Ambles 1,07 Persen Usai Bursa Karbon Dirilis, Rupiah Mengikuti

Whats New
Sistem Rekrutmen ASN Transparan, Menteri PANRB: Putrinya Pak Jokowi Saja Tidak Lolos Tes

Sistem Rekrutmen ASN Transparan, Menteri PANRB: Putrinya Pak Jokowi Saja Tidak Lolos Tes

Whats New
Peralihan Konsumsi Rokok hingga Larangan Ekspor Mineral Jadi Tantangan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024

Peralihan Konsumsi Rokok hingga Larangan Ekspor Mineral Jadi Tantangan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024

Whats New
Mentan SYL Sebut Kerja Sama Pangan Penting untuk Hadapi Tantangan Global

Mentan SYL Sebut Kerja Sama Pangan Penting untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Luhut: Potensi Investasi Bursa Karbon Mencapai Rp 146,3 Triliun

Luhut: Potensi Investasi Bursa Karbon Mencapai Rp 146,3 Triliun

Whats New
Simak Jenis hingga Syarat Ajukan KPR di BTN

Simak Jenis hingga Syarat Ajukan KPR di BTN

Whats New
Update Rencana LRT Bali, Kemungkinan Dibangun di Bawah Tanah, Biaya Bisa Bengkak 3 Kali Lipat

Update Rencana LRT Bali, Kemungkinan Dibangun di Bawah Tanah, Biaya Bisa Bengkak 3 Kali Lipat

Whats New
OJK: Pelaksanaan Bursa Karbon di RI Lebih Cepat dari Negara Asia Lainnya

OJK: Pelaksanaan Bursa Karbon di RI Lebih Cepat dari Negara Asia Lainnya

Whats New
Bakal Dibahas DPR, Sampai Mana RUU Perkoperasian?

Bakal Dibahas DPR, Sampai Mana RUU Perkoperasian?

Whats New
Mengenal Platform Jual Beli Karbon Berbasis Ritel di Indonesia

Mengenal Platform Jual Beli Karbon Berbasis Ritel di Indonesia

Whats New
Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Spend Smart
Pemerintah Yakin Setoran Pajak Lampaui Target di Akhir 2023

Pemerintah Yakin Setoran Pajak Lampaui Target di Akhir 2023

Whats New
Harga Tiket Kereta Cepat Diusulkan Rp 250.000-Rp 300.000 'Worth It' Enggak? Begini Tanggapan Masyarakat

Harga Tiket Kereta Cepat Diusulkan Rp 250.000-Rp 300.000 "Worth It" Enggak? Begini Tanggapan Masyarakat

Whats New
Pengamat Minta Pemerintah Fokus Setarakan Aturan Main 'Social Commerce' dan 'E-commerce'

Pengamat Minta Pemerintah Fokus Setarakan Aturan Main "Social Commerce" dan "E-commerce"

Whats New
Tahun Depan Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen di Tengah Ketidakpastian Global, Realistiskah?

Tahun Depan Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen di Tengah Ketidakpastian Global, Realistiskah?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com