Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bayar Kompensasi Rp 163 Triliun ke Pertamina-PLN Akhir Oktober 2022

Kompas.com - 27/10/2022, 17:36 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran kompensasi bahan bakar minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero) dan kompensasi listrik kepada PT PLN (Persero) akan dilakukan paling lambat 31 Oktober 2022. Total pembayaran kompensasi mencapai Rp 163 triliun.

"Segera, pokoknya sebelum 31 Oktober (2022). Paling lambat Senin (31 Oktober 2022) lah," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata ketika ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Secara rinci, pembayaran Rp 163 triliun tersebut mencakup kompensasi ke Pertamina sebesar Rp 132,1 triliun dan kompensasi ke PLN sebesar Rp 31,2 triliun.

Baca juga: Kenapa Pemimpin Harus Menjadi Coach bagi Karyawan?

Isa menjelaskan, Kemenkeu telah menyelesaikan berbagai proses teknis, mulai dari verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga rapat koordinasi tiga menteri yang mencakup Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM.

"Jadi kan harus ada urusan DIPA dan sebagainya, itu sedang berlangsung sekarang," imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat pembayaran kompensasi energi kuartal III-2022 kepada badan usaha agar bisa rampung pada tahun ini.

Saat ini pemerintah masih memiliki utang kompensasi kepada PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), dan PT PLN (Persero). Pihak Kemenkeu pun masih menunggu laporan perusahaan dan verifikasinya oleh BPKP.

Baca juga: Kemenkop Bakal Pantau Perkembangan UMKM di Dunia Digital


Kendati demikian, guna mempercepat pembayaran, Kemenkeu akan mengusahakan agar untuk bisa dilakukan verifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Tujuannya untuk meringankan beban BPKP yang saat ini tengah memiliki banyak penugasan.

"Untuk kuartal III, kita sedang diskusikan kemungkinan untuk verifikasi bisa dilakukan oleh Irjen Kemenkeu atau oleh BPKP, nanti kita lihat. Kan BPKP sedang overload dengan banyak penugasan ke mereka. Jadi kita coba cari, toh tetap akan diaudit BPK," jelas dia.

Isa menambahkan, dengan upaya percepatan tersebut, diharapkan pembayaran kompensasi untuk tagihan kompensasi di keseluruhan semester II-2022 dapat dilakukan segera, mengingat di tahun depan beban energi masih akan meningkat.

"Karena beban tahun depan juga berat, kalau kita menunda-nunda itu sebetulnya buat persoalan baru di tahun 2023. Jika bisa upayakan di tahun ini kita akan upayakan di tahun ini," pungkasnya.

Baca juga: Mendag Zulhas: Buat Kita, Resesi Ini Jadi Peluang...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com