Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RUU Perkoperasian, Ini Hal-hal Penting yang Perlu Diatur

Kompas.com - 27/10/2022, 20:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai terdapat beberapa hal penting yang jadi perhatian untuk dapat diatur dalam RUU Perkoperasian yang baru.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Seskemenkop-UKM) Arif Rahman Hakim mengatakan salah satu hal penting yang perlu diatur dalam RUU Perkoperasian yaitu pembentukan Lembaga Pengawas Independen untuk memperkuat pengawasan koperasi.

"Hal lainnya adalah menyangkut pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi, pengaturan tentang kepailitan, dan pengaturan sanksi pidana," kata dia dalam siaran pers, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Bahlil Ajak 200 Pengusaha Eropa Investasi di Indonesia

Oleh karena itu, Arif menyebutkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus segera diubah. Sebab, UU sekarang sudah tidak dapat mengakomodir cepatnya perkembangan serta dinamika di bidang perkoperasian khususnya dan di bidang ekonomi serta sosial umumnya.

"Segala permasalahan di bidang perkoperasian harus diselesaikan. Salah satunya adalah melalui perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 yang dianggap sudah tidak dapat mengakomodir dan mengatasi permasalahan-permasalahan perkoperasian dewasa ini," imbuh dia.

Harapannya penyusunan RUU Perkoperasian dapat mengakomodir perkembangan dan mengantisipasi permasalahan perkoperasian ke depan.

"Juga, dapat menjadi solusi jangka panjang, khususnya terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah saat ini dan sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," kata Arif.

Baca juga: BFI Finance Catat Pembiayaan Baru Tembus Rp 13,7 Triliun, Tumbuh 48,3 Persen

Untuk itu, Arif bilang, pihaknya terus menginventarisir, menggali masukan, serta aspirasi dari para pembina koperasi, gerakan koperasi, serta akademisi untuk memperkaya substansi Naskah Akademis serta pengaturan dalam draft RUU Perkoperasian yang sedang disusun Kelompok Kerja.

Arif berharap para pelaku koperasi dapat menyampaikan masukan maupun aspirasinya secara detail untuk pengaturan di bidang perkoperasian ke depan.

"Sehingga, hal-hal tersebut dapat melengkapi, memperkaya, ataupun memperbaiki draft Naskah Akademis dan RUU Perkoperasian yang sedang disusun," ucap Arif.

Arif pun mengajak semua pihak berkontribusi aktif dalam penyusunan RUU Perkoperasian sampai nanti dapat disahkan menjadi UU Perkoperasian yang baru.

"Tujuannya, untuk dapat menciptakan iklim serta kondisi perkoperasian ideal yang sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi," tandas dia.

Baca juga: BI Rate Naik 4,25 Persen, Bunga KPR BTN Ikut Naik?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com