Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Perusahaan Jasa "Security" Diduga Mengemplang Pajak, Negara Rugi Rp 26,9 Miliar

Kompas.com - 27/10/2022, 21:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan pajak dan pencucian uang, yang merupakan seorang pria berinisial RK, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengungkapkan, tersangka merupakan seorang direktur perusahaan penyedia jasa security bagi perusahaan-perusahaan. Atas perbuatan tersangka RK, negara pun dirugikan hingga Rp 26,9 miliar.

"Tersangka RK diduga kuat melakukan dua tindak pidana sekaligus yaitu tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Daftar Lowongan Kerja Pekan Ini, dari Bank Indonesia hingga Telkom

Neil, sapaan akrabnya, menjelaskan melalui perusahaan PT LMJ, tersangka RK diduga kuat dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

RK juga dengan sengaja tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan miliknya, serta hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya.

Tidak hanya itu, tersangka RK juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Viral Cuitan Warganet Beli Boneka di AS Ternyata Buatan Cianjur, karena Upah Buruh Murah?


Untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil penggelapan pajak perusahaan, RK membelanjakan uang tersebut melalui pembayaran uang muka ke pihak dealer dan pelunasan cicilan ke perusahaan pembiayaan atas pembelian armada bus pariwisata atas nama PT RMJ yang juga merupakan perusahaan miliknya.

Selain itu, RK juga menggunakan uang hasil mengemplang pajak untuk pembayaran atas pembelian dua unit apartemen di Depok, Jawa Barat. Ia juga membelanjakan uang hasil tindak pidana pajak untuk pembayaran bahan material dan biaya tukang atas pembangunan yang dilakukan di atas beberapa bidang tanah miliknya yang tersebar di wilayah Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga: Cara Akses Layanan Pajak Online Menggunakan NIK

Atas tindakannya itu, RK dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, RK diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 6 tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas tindak pidana pencucian uang ini, RK dapat dijatuhi hukuman penjara selama maksimal 20 tahun dan denda senilai maksimal Rp10 miliar.

Baca juga: Pajak: Dari Definisi hingga Jenis Perpajakan

Usai diserahkan ke Jaksa, tersangka RK ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, hingga proses persidangan.

“Ditjen Pajak akan terus konsisten menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara," kata Neil.

Di sisi lain, penyidik Ditjen Pajak juga telah menyita dan memblokir aset-aset milik tersangka RK yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor lewat Aplikasi SIGNAL dengan Mudah

Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik yakni berupa uang tunai senilai Rp 613,70 juta, 8 unit bus pariwisata, 2 unit apartemen, serta beberapa bidang tanah dan bangunan seluas 299 m2, 120 m2, 4.058 m2, 17.738 m2, dan 3.829 m2m yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian disita pula beberapa tanah dan bangunan seluas 3.030 m2 yang berada di Batu, Jawa Timur, lalu seluas 1.703 m2 yang ada di Jakarta Selatan, serta seluas 895 m2 yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Ditjen Pajak akan terus mengungkap kasus-kasus tindak pidana pencucian uang sebagai wujud komitmen Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF),” tutup Neil.

Baca juga: Menko Airlangga: Pajak Karbon Berlaku Mulai 2025

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com