JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sedang menunggu evaluasi rencana penyehatan keuangan (RKP) perusahaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara BPA AJB Bumiputera 1912 RM Bagus Irawan mengatakan, saat ini rencana penyehatan keuangan perusahaan asuransi yang telah berusia lebih dari 100 tahun itu masih diproses di OJK.
"Kami sedang menunggu keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: AJB Bumiputera Serahkan Rencana Penyehatan Keuangan ke OJK Pekan Ini
Ia menambahkan, rencana penyehatan keuangan perusahaan yang telah dikirimkan kepada OJK merupakan kunci penyehatan kondisi AJB Bumiputera.
Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera berharap segera mendapat kabar baik dari OJK terkait RPK yang telah dikirimkan.
Rencana penyehatan keuangan AJB Bumiputera sendiri telah dikirimkan sejak bulan lalu.
Baca juga: OJK Tunggu Rencana Penyehataan Keuangan AJB Bumiputera 1912
Rencana penyehataan kesehatan perusahaan Bumiputera sendiri telah melalui proses pengesahan melalui sidang luar biasa BPA. Sebelumnya, RPKP AJB Bumiputera telah dibahas dan didiskusikan oleh direksi secara rutin ke OJK.
"RPKP AJB Bumiputera dibagi dalam fase penyelamatan, penyehatan, dan transformasi. Sudah barang tentu mekanisme dan formulasi pembayaran klaim pemegang polis masuk di dalamnya," urai dia.
Baca juga: Menakar Prospek Industri Asuransi di Tengah Potensi Resesi Global 2023
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perusahaan asuransi yang bermasalah perlu menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.
Saat ini, OJK masih menunggu agar perusahaan dapat menyerahkan RPK yang baik.
Harapannya, industri asuransi dapat terus tumbuh. Namun demikian, kalau kondisi tersebut tidak segera ditindaklanjuti perusahaan, OJK bakal memberikan sanksi mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
"Itu prosedur yang kami lakukan untuk penyehatan perusahaan asuransi yang bermasalah," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.