JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 258 pegawai negeri sipil (PNS) dari 97 instansi mengikuti uji kompetensi perpindahan jabatan ke jabatan fungsional kepegawaian yang diselenggarakan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian.
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN, Tauchid Djatmiko mengatakan, besarnya animo pegawai yang mengikuti tes perpindahan jabatan ini disebabkan oleh kenaikan tunjangan jabatan.
"Kami harapkan prosesnya cepat dilakukan, karena tentunya kenaikan tunjangan jabatan ini sudah ditunggu oleh semua Pejabat Fungsional Kepegawaian," katanya dikutip melalui siaran pers BKN, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: BKN: Pendataan Tenaga Non ASN Bukan untuk Angkat PNS Tanpa Tes
Adapun kenaikan tunjangan jabatan itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tentang Tunjangan Jabatan Analis SDM Aparatur, Perpres Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Pranata SDM Aparatur, dan Perpres Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Asesor SDM Aparatur.
Tauchid menambahkan, perpindahan jabatan adalah salah satu penerapan dari sistem merit karena proses persetujuannya mempertimbangkan kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan kompetensi, baik manajerial, sosio kultural dan kompetensi teknis untuk jabatan Analis, Pranata dan Asesor SDM Aparatur.
Uji kompetensi yang dilakukan 4 kali dalam setahun ini menjadi syarat mutlak untuk perpindahan jabatan atau alih kategori dari tingkat terampil ke ahli. Selain itu, setelah uji kompetensi selesai dan dinyatakan lulus, pegawai menjalani pengangkatan.
Baca juga: Gajian PNS Tanggal Berapa untuk Pusat dan Daerah?
"Proses selanjutnya pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional kepegawaian seperti pelatihan cara penyusunan angka kredit, pembuatan karya tulis dan lain-lain," ujarnya.
Uji kompetensi diselenggarakan mulai dari 24-31 Oktober 2022 dengan diawali tahap prakompetensi yang melibatkan 15 penguji dari BKN Pusat. Di samping itu, penilaian berdasarkan hasil Computer Based Test (CBT), Work Sample Test yang kemudian dipresentasikan dan Situasional Behavior Essay.
Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi PNS
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.