Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Catat PNBP Hulu Migas Capai Rp 174,87 Miliar hingga September 2022

Kompas.com - 29/10/2022, 12:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan barang milik negara (BMN) hulu minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp 174,88 miliar hingga September 2022.

Secara rinci realisasi pengelolaan BMN hulu migas itu mencakup transfer aset dengan senilai Rp 120,39 miliar, pemanfaatan Rp 31,24 miliar, dan penjualan lelang sebesar Rp 23,25 miliar.

"Pada dasarnya fungsi aset/BMN hulu migas adalah untuk digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas," ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Purnama T Sianturi dalam media briefing, Jumat (28/10/2022).

Tata kelola BMN hulu migas diatur melalui PMK Nomor 140 Tahun 2020 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset serta mengakomodir perkembangan bisnis pada industri hulu migas yang ada di Indonesia.

Baca juga: Setoran Pajak dan PNBP PT Timah ke Negara Capai Rp 1,19 Triliun pada Semester I-2022

BMN hulu migas terdiri dari tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan, limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi.

Salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset berupa tanah dan harta benda modal.

Namun, jika dalam hal penggunaan pada kegiatan usaha hulu migas belum optimal, maka dapat dilakukan pemanfaatan oleh pihak lain sehingga dapat menghasilkan PNBP.

Selain menghasilkan PNBP, pemanfaatan BMN juga ditujukan untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain yang tidak berwenang.

"Pihak lain yang berminat memanfaatkan BMN hulu migas berupa tanah dan harta benda modal dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian ESDM untuk dimintakan persetujuan kepada Kemenkeu," ungkapnya.

Baca juga: KKP: PNBP Pascaproduksi Wujud Keadilan Usaha Perikanan


Adapun total nilai BMN yang digunakan untuk kegiatan hulu migas tercatat sebesar Rp 577,71 triliun hingga akhir tahun 2021. Terdiri dari tanah senilai Rp 32,61 triliun, harta benda modal (HBM) Rp 517,78 triliun, harta benda investaris (HBI) Rp 130 miliar, dan material persediaan (MP) sebesar Rp 27,18 triliun.

Terdapat 5 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan nilai BMN terbesar, yakni PT Pertamina Hulu Mahakam sebesar Rp 62 triliun, PT Pertamina Hulu Rokan Rp 59,64 triliun, Mobil Cepu Ltd. Rp 47,74 triliun, Conoco Philips Ind. Inc. Rp 42,13 triliun, serta PT Pertamina EP sebesar Rp 41,09 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com