Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SIM Online 2022, Catat Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 30/10/2022, 14:30 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Ketentuan terkait perpanjang SIM online 2022 perlu diketahui bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM secara online.

Terkait hal ini, syarat perpanjangan SIM online perlu diperhatikan. Anda juga harus melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan.

Cara perpanjang SIM online menjadi pilihan praktis, lantaran Anda tak perlu antre secara fisik di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru 2022 secara Online

Pengurusannya bisa dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM online dengan mengikuti langkah-langkah sesuai prosedur yang ditentukan.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.digitalkorlantas.id pada Minggu (30/10/2022).

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi

Biaya dan syarat perpanjang SIM online 2022

Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM online. Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:

  • SIM lama Anda
  • E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Baca juga: Lengkap, Ini Cara Buka Rekening Himbara Online Tanpa ke Bank

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Adapun biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah Anda.

Baca juga: Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Anda juga perlu menyiapkan biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya untuk tes pemeriksaan kesehatan jasmani tergantung pada kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.

Panduan perpanjang SIM online 2022

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM online, yakni Digital Korlantas Polri.

Baca juga: Cara Kirim Uang lewat Alfamart Tanpa Rekening dan Syaratnya

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas Polri selengkapnya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih Satpas penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Baca juga: Cara Gadai Emas di Pegadaian 2022, Cek Syarat dan Bunganya

Itulah sejumlah ulasan mengenai ketentuan perpanjang SIM online 2022. Pastikan menyiapkan kelengkapan syarat perpanjangan SIM online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com