Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Waroeng SS, Kenapa Perusahaan Tak Dilibatkan dalam Verifikasi Penerima BSU?

Kompas.com - 30/10/2022, 16:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik sekaligus Direktur Waroeng Spesial Sambal (Waroeng SS), Yoyok Hery Wahyono menyayangkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah tidak diterima merata oleh para pegawainya.

Hal inilah yang membuat dia menerapkan kebijakan pemotongan gaji karyawan yang menerima BSU. Yoyok bilang, kebijakan ini terpaksa dilakukan untuk menjaga kerukunan antar karyawan.

Isu ini baru mencuat beberapa hari belakangan di media sosial. Padahal kebijakan pemotongan gaji ini bukan yang pertama kalinya dilakukan. Yoyok menjelaskan, kebijakan itu sebenarnya sudah pernah diambil pada 2021 lalu dengan alasan yang sama.

Baca juga: 100.000 Orang Kunjungi Job Fair dan Pelatihan Vokasi Kemenaker

"Agar tidak timbul ketidakrukunan personel," ujar Yoyok saat dihubungi via chat Instagram, Sabtu (29/10/2022).

Yoyok menilai, jika hanya menimbulkan ketidakrukunan, lebih baik jangan ada bantuan. Sebab membangun kekompakan di sebuah perusahaan bukan hal yang mudah dan membutuhkan waktu yang lama.

"Habis-habisan kami membangun 4.000-an orang jadi satu keluarga, satu barisan, satu komando untuk sejahtera bersama. Rusak karena bantuan-bantuan yang verifikasinya kami tidak paham," ungkapnya.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Catat Syarat dan Biayanya


Selama ini kata Yoyok, perusahaan tidak pernah dilibatkan dalam verifikasi data karyawan penerima BSU oleh pemerintah.

"Saya juga heran BSU (upah) untuk karyawan kok verifikasinya tidak lewat perusahaan," ujar Yoyok.

Jika BSU merata ke semua pegawai, Yoyok akan mencabut kebijakan pemotongan gaji tersebut.

Lantas kenapa perusahaan tidak dilibatkan dalam verifikasi penerima BSU?

Baca juga: JK Tegur Sri Mulyani Jangan Takuti-takuti Rakyat soal Ancaman Resesi

Pakai data BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, selama ini data penerima BSU diambil dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Kemenaker pakai data dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memenuhi syarat pokok Permenaker 10 tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Hal ini sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca juga: Kereta Cepat Diperpanjang ke Surabaya, Duitnya dari Mana?

Dalam aturan tersebut tertulis, data calon penerima BSU bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dan memvalidasi data tersebut sesuai dengan persyaratan penerima BSU 2022.

Dengan demikian, penerima BSU ialah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat penerima BSU. Sementara itu, banyak pekerja yang belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak aktif sebagai peserta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com