"Jadi ya kami tidak memverfikasi ke perusahaan karena sumber data kan dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Baca juga: Kemenaker Bakal Tegur Pemilik Waroeng SS yang Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
Dilansir dari laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id/ berikut syarat penerima BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI dan Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca juga: Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Kemenaker Kerahkan Pengawas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.