Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denon Prawiraatmadja
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan

Penerbangan Nasional untuk Kesejahteraan Bangsa

Kompas.com - 31/10/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Selain program vaksinansi secara nasional yang menjadi game changer, terdapat beberapa kebijakan dari pemerintah yang membantu percepatan rebound industri penerbangan nasional.

Misalnya, terbitnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 32 pada Februari 2021, tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.

Isi dari PP 32 yang sangat penting di antaranya mengurangi modal pesawat bagi maskapai baru untuk penerbangan berjadwal, yaitu dari 5 memiliki dan 5 menguasai menjadi 1 memiliki dan 2 menguasai pesawat. Tujuannya untuk menggairahkan investasi di bidang maskapai penerbangan.

Ada beberapa investor yang kemudian menggunakan aturan baru ini untuk mendirikan atau memperbarui maskapainya. Sebut saja maskapai baru Super Air Jet, Pelita Air, dan TransNusa yang terbang kembali.

Selain itu kebijakan terkait syarat perjalanan orang di dalam negeri dengan pesawat. Kebijakan ini selalu diperbarui sesuai dengan kondisi dan situasi pandemi saat itu.

Peraturan terakhir adalah Surat Edaran (SE) Menhub nomor 82, Agustus 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Pada pokoknya, isi peraturan tersebut adalah masyarakat hanya wajib sudah divaksin booster (vaksin ke-3) untuk bisa naik pesawat.

Tujuannya untuk mempermudah pergerakan masyarakat dengan pesawat sehingga jumlah penumpang pesawat meningkat.

Sedangkan untuk membantu maskapai penerbangan yang terdampak krisis global dan harga avtur yang melambung tinggi, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Menhub no. KM 142, tanggal 4 Agustus 2022, tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Avtur (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dengan perauran ini, pemerintah mengizinkan maskapai untuk menarik fuel surcharge pada penumpang maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling (propeller). Aturan ini berlaku selama 3 bulan sejak ditetapkan.

Ke depannya, penerbangan nasional tentu diharapkan menjadi semakin baik dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat dan negara.

Untuk itu memang perlu dipikirkan bersama oleh semua stakeholder beberapa perkembangan sesuai situasi dan kondisi yang ada.

Misalnya, terkait kapasitas sarana penerbangan baik jumlah pesawat, kapasitas bandara, jumlah SDM dan prasarananya.

Selain itu harga avtur yang kemudian memengaruhi harga jual tiket pesawat dan menjadi isu utama pada 2022 ini harus segera diselesaikan dengan kerjasama antar stakeholder sehingga saling menguntungkan semua pihak baik operator maupun masyarakat.

Semua itu menjadi tantangan dalam mendukung rebound bisnis industri penerbangan yang harus diselesaikan dengan kerjasama antar stakeholder.

Tak ada yang tidak mungkin. Dengan kerja sama erat antar stakeholder maka tujuan utama penerbangan nasional untuk kesejahteraan bangsa akan dapat diwujudkan.

Selamat Hari Penerbangan Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com