Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denon Prawiraatmadja
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan

Penerbangan Nasional untuk Kesejahteraan Bangsa

Kompas.com - 31/10/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEBELUM memulai tulisan, izinkan saya mengucapkan selamat Hari Penerbangan Nasional yang diperingati tiap tanggal 27 Oktober, kepada semua insan penerbangan nasional baik di regulator maupun operator yang hingga saat ini terus bekerja keras demi menjaga penerbangan yang selamat aman, nyaman, dan sehat.

Selain itu juga kepada para pecinta dunia aviasi dan masyarakat Indonesia yang selalu setia menggunakan moda transportasi penerbangan untuk berbagai keperluan baik untuk ekonomi, sosial budaya, pendidikan, dan sebagainya.

Rebound penerbangan

Penerbangan nasional saat ini tentu saja sudah mengalami banyak perkembangan dan kemajuan.

Walaupun sempat menurun dihantam krisis akibat pandemi Covid-19 sejak awal 2000 lalu, namun saat ini industri penerbangan nasional sudah mulai tumbuh lagi.

Hal ini sejalan dengan prediksi Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) yang bekerjasama dengan para akademisi dari Universitas Pajajaran.

Prediksi yang dirangkum dalam White Paper Inaca itu pada garis besarnya menyatakan bahwa bisnis penerbangan domestik Indonesia akan mulai membaik atau rebound secara optimis pada 2022. Prediksi kondisi moderat tahun 2024 dan kondisi pesimis tahun 2025.

Sedangkan penerbangan internasional prediksi optimis akan rebound pada tahun 2023, moderat tahun 2025 dan pesimis tahun 2026.

Menurut Inaca, program vaksinasi yang dilakukan pemerintah secara nasional akan sebagai acuan.

Artinya semakin berhasil program vaksinasi dengan ditandai semakin banyaknya penduduk yang sudah tervaksinasi, akan semakin cepat pula pemulihan terhadap bisnis penerbangan dan perekonomian nasional.

Pertumbuhan bisnis penerbangan juga didukung oleh data-data yang dikeluarkan oleh pengelola bandara besar di Indonesia, yaitu PT. Angkasa Pura I dan II.

Menurut AP 1, data pergerakan penumpang di bandara-bandaranya selama Januari - September 2022 mencapai 36.925.682 pergerakan penumpang atau tumbuh 98 persen dibanding tahun 2021.

Untuk pergerakan pesawat juga tumbuh menjadi 388.947 pergerakan (tumbuh 34 persen), dan untuk kargo udara yang diangkut tumbuh menjadi 339.567 ton (tumbuh 10 persen).

Sedangkan AP II mencatat bahwa pada periode Januari - September 2022, jumlah pergerakan penumpang di 20 bandaranya mencapai 44,03 juta pergerakan penumpang atau tumbuh 115,30 persen.

Melihat data-data ini tentu saja sangat menggembirakan karena tahun depan dapat diharapkan industri penerbangan nasional sudah pulih kembali seperti sebelum pandemi Covid-19.

Kebijakan yang membantu

Rebound industri penerbangan tentu saja juga didukung oleh semua stakeholder penerbangan, termasuk pemerintah sebagai regulator penerbangan.

Selain program vaksinansi secara nasional yang menjadi game changer, terdapat beberapa kebijakan dari pemerintah yang membantu percepatan rebound industri penerbangan nasional.

Misalnya, terbitnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 32 pada Februari 2021, tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.

Isi dari PP 32 yang sangat penting di antaranya mengurangi modal pesawat bagi maskapai baru untuk penerbangan berjadwal, yaitu dari 5 memiliki dan 5 menguasai menjadi 1 memiliki dan 2 menguasai pesawat. Tujuannya untuk menggairahkan investasi di bidang maskapai penerbangan.

Ada beberapa investor yang kemudian menggunakan aturan baru ini untuk mendirikan atau memperbarui maskapainya. Sebut saja maskapai baru Super Air Jet, Pelita Air, dan TransNusa yang terbang kembali.

Selain itu kebijakan terkait syarat perjalanan orang di dalam negeri dengan pesawat. Kebijakan ini selalu diperbarui sesuai dengan kondisi dan situasi pandemi saat itu.

Peraturan terakhir adalah Surat Edaran (SE) Menhub nomor 82, Agustus 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Pada pokoknya, isi peraturan tersebut adalah masyarakat hanya wajib sudah divaksin booster (vaksin ke-3) untuk bisa naik pesawat.

Tujuannya untuk mempermudah pergerakan masyarakat dengan pesawat sehingga jumlah penumpang pesawat meningkat.

Sedangkan untuk membantu maskapai penerbangan yang terdampak krisis global dan harga avtur yang melambung tinggi, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Menhub no. KM 142, tanggal 4 Agustus 2022, tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Avtur (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dengan perauran ini, pemerintah mengizinkan maskapai untuk menarik fuel surcharge pada penumpang maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling (propeller). Aturan ini berlaku selama 3 bulan sejak ditetapkan.

Ke depannya, penerbangan nasional tentu diharapkan menjadi semakin baik dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat dan negara.

Untuk itu memang perlu dipikirkan bersama oleh semua stakeholder beberapa perkembangan sesuai situasi dan kondisi yang ada.

Misalnya, terkait kapasitas sarana penerbangan baik jumlah pesawat, kapasitas bandara, jumlah SDM dan prasarananya.

Selain itu harga avtur yang kemudian memengaruhi harga jual tiket pesawat dan menjadi isu utama pada 2022 ini harus segera diselesaikan dengan kerjasama antar stakeholder sehingga saling menguntungkan semua pihak baik operator maupun masyarakat.

Semua itu menjadi tantangan dalam mendukung rebound bisnis industri penerbangan yang harus diselesaikan dengan kerjasama antar stakeholder.

Tak ada yang tidak mungkin. Dengan kerja sama erat antar stakeholder maka tujuan utama penerbangan nasional untuk kesejahteraan bangsa akan dapat diwujudkan.

Selamat Hari Penerbangan Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com