Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Warga Didenda Rp 51 Juta, Ini Kata PLN

Kompas.com - 31/10/2022, 07:38 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer PLN Bandengan, Jakarta, Roxy memastikan tidak ada negosiasi dan keringanan denda jika pelanggan listrik PT PLN terindikasi melakukan pelanggaran.

Hal ini merespons kasus warga bernama Lay Efina dikenai denda Rp 51 juta lantaran gudang tokonya di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, memiliki KWH (kilo watt per hour) meter dengan segel meteran palsu.

"Negosiasi itu tidak ada di kita, yang perlu dilakukan adalah sesuai dengan SOP ya," kata Roxy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/10/2022).

Baca juga: Mengintip Bisnis Pembangkit Listrik Milik Keluarga Kalla

Roxy mengatakan, dalam kasus yang dialami Lay Efina, pihaknya sudah melakukan penertiban, kemudian jika ada indikasi pelanggaran, PLN akan melakukan penetapan tagihan susulan.

"Jika pelanggan keberatan, kita lakukan (mediasi) dari sisi PLN dan Dirjen ketenagalistrikan. Yang kasus kemarin, keberatannya sudah di tolak," ungkap Roxy.

Roxy menjelaskan, terdapat perbedaan segel yang asli dan palsu. Dalam kasus Lay Efina, PLN juga menemukan adanya dua bukti, berupa goresan dan segel meteran yang berbeda.

"(Jika tidak membayar denda) listriknya kita padamkan," ungkap Roxy.

Mengutip berita sebelumnya,Kamis (27/10/2022) lalu, Efina yang keberatan dengan denda tersebut mengaku selama delapan tahun menggunakan gudang tersebut, tidak pernah mengutak-atik meteran listrik.

Baca juga: Cara Melakukan Pengaduan PLN saat Mengalami Gangguan Listrik

"Meteran sudah terpasang dari dulu. Selama delapan tahun sering petugas PLN periksa meteran, selalu didampingi dan tidak pernah ada masalah pada meteran," ungkap Efina.

Atas keberatan itu, Efina mengajukan surat berkeberatan kepada PLN terkait keadaannya. Namun, ia kecewa karena pihak PLN membahas soal segel metereran yang palsu, padahal ia mengaku sama sekali tak mengerti soal segel meteran.

"Dalam rapat tidak membahas bukti CCTV saya, kami sangat kecewa sekali. Malah membahas segel meteran bermasalah. Orang awam tidak mengerti segel meteran, yang bisa mengerti segel asli dan palsu hanya pihak PLN sendiri, apakah adil?" ungkap dia.

Baca juga: Cerita Sharon, Bebas dari Denda Segel Meteran Palsu PLN Rp 68 Juta Setelah Kasusnya Viral...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com